Alhamdulillah.
Pertama.
Tidak dibolehkan menikah dan tidak sah tanpa wali menurut pendapat mayoritas fuqaha.
Berdasarkan sabda Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallam, "Tidak (sah) nikah kecuali dengan wali." (HR. Abu Daud, no. 2085, Tirmizi, no. 1101, Ibnu Majah, no, 1881, dari hadits Abu Musa Al-Asy’ari. Dishahihkan oleh Al-Albany dalam Shahih Tirmizi)
Juga sabda Nabi sallallahu’alaihi wa sallam, "Tidak (sah) nikah kecuali ada wali dan dua orang saksi adil." (HR. Baihaqi dari hadits Imran dan Aisyah radhiallahu’anhuma. Dishahihkan oleh Al-Albany dalam shahih Al-Jami’, no. 7557)
Juga sabda Nabi sallallahu’alaihi wa sallam:
“Wanita mana saja yang menikah tanpa izin dari walinya, maka nikahnya batal, maka nikahnya batal, maka nikahnya batal. Kalau dia menggaulinya, maka dia berhak mendapatkan mahar sebagai (ganti) terhadap apa yang dihalalkan dari kemaluannya. Kalau mereka bertengkar, maka penguasa sebagai wali bagi yang tidak mempunyai wali." (HR. Ahmad, no. 24417, Abu Daud, no. 2083, Tirmizi, no. 1102. Dishahihkan oleh Al-Albany dalam Shahih Al-Jami, no. 2709)
Walinya wanita adalah ayahnya, lalukakeknya sampai ke atas, kemudian anak laki-lakinya, kemudian cucunya sampai ke bawah (ini kalau dia mempunyai anak), kemudian saudara laki-laki sekandung, saudara laki-laki seayah saja, kemudian anak-anaknya sampai ke bawah, kemudian paman, lalu anak-anaknya sampai ke bawah, kemudian paman dari bapaknya, kemudian penguasa. (AL-Mugni, 9/355).
Akan tetapi kalau walinya seringkali menolak orang yang sekufu (setara) maka ini termasuk menghalangi orang yang diwalikan, sehingga hal itu menggugurkan kewaliannya. Maka haknya berpindah kepada orang (wali) setelahnya dari (ahli waris) ashobah.
Kedua.
Setara yang diakui adalah setara dalam agama, tidak ada perbedaan antara keturunan arab maupun orang asing, tidak (warna kulit) merah maupun putih kecuali ketakwaan. Sebagian ulama mengakui persyaratan lain dalam kesetaraan seperti keturunan dan lainnya. Keberadaan peminang guru sementara anda dosen, tidak berarti itu tidak setara dengan anda. Selagi dalam akhlak dan agamanya (bagus) dan mudah dari sisi materi seperti yang anda sebutkan.
Ketiga.
Kami memandang sebaiknya anda terus memberikan nasehat kepada orang tua, dan mohon bantuan kepada orang yang diterima (nasehatnya) baik dari kerabat dekat maupun temannya. Kalau dia bersedia menikahkan dengan pelamar tersebut, maka ini yang diinginkan. Kalau tidak, maka tawarkan urusan kepada wali setelahnya sesuai dengan urutan tadi. Kalau tidak mau mengawinkan anda atau terjadi perselisihan di antara para wali, maka adukan masalah anda ke hakim. Dan dia yang akan menangani perkawinan anda.
Keempat.
Sungguh sangat aneh sekali apa yang dilakukan oleh wali ini, yang mirip dari menjajakan anak perempuannya seperi barang dagangan bagi yang membayar lebih atau kepada orang yang lebih kaya dari yang lainnya. Bahkan yang lebih mengherankan lagi, persangkaannya bahwa dia tidak membutuhkan pernikahan!! Apa yang dia pahami orang bermasalah seperti ini tentang kebutuhan. Bukankah dia mengetahui akan kebutuhan jiwa terhadap ketenangan, keterikatan hati dan kasih sayang. Dimana jiwa yang normal membutuhkan hal itu sebagaimana telah Allah berikan berdasarkan hikmah yang dalam. Maka hendaknya wali bagi wanita tersebut takut kepada Allah Ta’ala. Hendaknya dia mengetahui bahwa melarang anak perempuan atau saudarinya menikah dengan orang yang setara yang dia sukai, termasuk kategori kezaliman dan melampaui batas. Dapat menyebabkannya menjadi orang fasik, gugur sifat adil dan ditolak persaksiannya.
Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata:
“Kalau walinya menghalangi untuk menikahkan dengan orang yang meminangnya, padahal dia sepadan (sekufu) dalam agama dan akhlaknya, maka perwaliaannya berpindah kepada wali setelahnya dari kerabat asobah secara berurutan. Kalau mereka tidak mau menikahkan sebagaimana umumnya, maka perwalian pindah ke hakim agama. Sehingga wanita tersebut dinikahkan olah hakim agama. Dan seharusnya ketika masalahnya sampai kepadanya, dan mengetahui para walinya menghalangi untuk menikahkannya, hendaknya hakim menikahkannya karena dia mempunyai perwalian umum selagi tidak mendapatkan perwalian khusus.
Telah disebutkan oleh para ulama fiqih rahimahumullah bahwa kalau wali berulangkali menolak peminang yang sepadan, maka walinya menjadi fasik, gugur sifat adil dan kewaliannya. Bahkan yang dikenal dalam mazhab Imam Ahmad gugur haknya menjadi imam. Maka dia tidak sah menjadi imam masjid dalam shalat jamaah orang Islam. Ini masalah yang sangat serius. Sebagian orang sebagaimana yang kami sebutkan tadi,menolak orang yang mendatangi kepada orang yang diberikan wilayah kepada para wanita sementara mereka setara (sekufu). Akan tetapi terkadang wanita malu untuk mengadukan kepada hakim meminta untuk dinikahkan. Ini realita.
Akan tetapi selayaknya dia membandingkan antara kebaikan dan keburukannya. Mana yang lebih banyak keburukannya, sendiri tanpa suami dan walinya yang mengendalikan hidupnya sesuai seleranya, dan kalau umur semakin tambah dan dia sudah enggan menikah, maka baru wali tersebut bersedia menikahkan. Atau mengadukan kepada hakim dan meminta untuk menikahkan. Dan hal itu merupakan haknya yang sesuai agama.
Tidak diragukan lagi bahwa opsi kedua itu yang lebih utama, yaitu mengadukan ke hakim meminta untuk menikah karena itu merupakah hak baginya. Karena pengaduan ke hakim dan dinikahkannya ada kebaikan orang lain juga. Karena selain anda juga akan berani mengadukan seperti pengaduan anda. Juga, dengan mengadu ke hakim akan menjadi pelajaran bagi orang-orang yang berbuat zalim yang mezalimi orang yang berada di bawah perwaliannya dengan melarang untuk menikah dengan yang sepadan. Hal itu ada tiga kebaikan, kebaikan untuk wanita agar tidak sendirian tanpa menikah. Kebaikan untuk orang lain dengan membuka pintu bagi wanita lain menunggu orang yang melamar agar mengikuti (jejak dia). Menghalangi para wali yang berbuat zalim yang mengekang para wanita, atau kepada orang yang diberikan perwalian oleh Allah kepada para wanita, agar mereka tidak berbuat apa yang mereka inginkan. Begitu juga ada kebaikan menunaikan perintah Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallam, dimana beliau bersabda:
“Jikalau datang kepada kamu, orang yang kamu sukai agama dan akhlaknya. Maka nikahkanlah dia, kalau tidak. Akan terjadi fitnah di bumi dan kerusakan besar."
Begitu juga ada kebaikan khusus yaitu menyalurkan biologis orang yang meminang kepada para wanita dalam kondisi setara dalam agama dan akhlaknya." (Kitab Fatawa Islamiyah, 3/148)
Kami memohon kepada Allah Ta’ala agar memberikan taufik kepada anda yang terkandung kebaikan, kemaslahatan dan kesuksesan,
wallahu’alam.