Ahad 21 Jumadits Tsani 1446 - 22 Desember 2024
Indonesian

Hukum Keluar Dan Tidak Mentaati Pemerintahan Yang Biasa Melakukan Maksiat Dan Dosa-Dosa Besar

96026

Tanggal Tayang : 03-03-2015

Penampilan-penampilan : 12612

Pertanyaan

Ada yang berpendapat sesungguhnya sebagian pemerintahan yang berbuat kemaksiatan atau dosa-dosa besar, maka wajib keluar dari pemerintahan tersebut dan berusaha merubah tatanan peraturannya meski akan berdampak keburukan bagi kaum Muslimin yang tinggal di negara tersebut. Kejadian-kejadian yang mendera dunia Islam kita amatlah banyak dan kompleks, maka apa pendapat anda yang mulia?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Yang mulia As Syaikh Abdul Aziz bin Baaz Rahimahullah menjawab, beliau berkata :

“ Dengan menyebut nama Allah yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang. Segala puji hanya bagi Allah Tuhan semesta Alam, Shalawat dan Salam  kepada Utusan-Nya, para keluarga, sahabat-sahabat  beliau dan siapa saja mengambil petunjuk dengan petunjuk beliau.

Allah Ta’ala berfirman,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا

 “Wahai orang-orang yang beriman taatlah kalian kepada Allah dan Utusan-Nya, dan taatlah kepada pemimpin kalian maka jika kalian berselisih terhadap sesuatu masalah, hendaklah kalian kembalikan kepada Allah dan Utusan-nya jika kalian benar-benar beriman kepada Allah dan hari Akhir karena yang demikian itu adalah yang paling utama bagi kalian dan sebaik-baik akibatnya.” (QS. An Nisaa: 59) 

Maka ayat tersebut adalah nash yang paten yang menyeru keharusan untuk taat kepada para pemimpin dan mereka adalah para umaro dan Ulama. Terdapat dalam sunnah yang shahih dari Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam yang menjelaskan bahwasannya ketaatan di sini sebuah kewajiban, dan dia merupakan Fardlu Ain dalam hal kebaikan, dan nash-nash dalam as Sunnah menjelaskan akan pengertian hal tersebut. Secara umum ayat tersebut mengisyaratkan bahwa maksud dari mentaati mereka adalah dalam hal kebaikan. Maka wajib bagi kaum Muslimin mentaati para pemimpin dalam kebaikan bukan pada kemaksiatan. Maka, jika mereka menyeru untuk melakukan kemaksiatan, tidak wajib mentaati mereka dalam hal kemaksiatan. Akan tetapi tidak boleh keluar meninggalkannya akibat kemaksiatan,  sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam :

ألا من ولي عليه وال فرآه يأتي شيئاً من معصية الله ، فليكره ما يأتي من معصية الله ولا ينزعن يداً من طاعة

“Tidaklah seorang pemimpin yang memimpin, kemudian diketahui dia melakukan sesuatu dari perbuatan maksiat kepada Allah, maka patut dibenci apa yang dia perbuat dari kemaksiatan tersebut dan tidak boleh mengangkat tangan sebagai tanda tidak taat lagi kepadanya.”  

Juga berdasarkan sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam,

من خرج من الطاعة وفارق الجماعة فمات مات ميتة جاهلية

“Barangsiapa yang keluar dari ketaatan dan meninggalkan jamaah (jama’atul muslimin) lalu meninggal dunia dalam kondisi seperti itu maka dia meninggal dalam kondisi Jahiliyyah.”

Rasulullah hallallahu Alaihi Wasallam juga bersabda:

على المرء السمع والطاعة فيما أحب وكره إلا أن يؤمر بمعصية فإن أمر بمعصية فلا سمع ولا طاعة

“Sebuah kewajiban bagi seseorang untuk patuh mendengar dan taat dalam hal yang ia senangi maupun yang ia benci, kecuali apabila ia diperintahkan kepada kemaksiatan maka tidak ada kepatuhan dan tidak wajib mendengar dan taat dalam kemaksiatan.”

Para sahabat Radliyallahu Anhum pernah bertanya kepada Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam—sebagaimana disebutkan jika ada Umaro’ yang diketahui mereka melakukan kemaksiatan kemudian mereka mengingkarinya—para Sahabat bertanya: “Apa yang baginda nabi perintahkan kepada kami?” beliau bersabda: “Laksanakanlah hak-hak mereka dan mohonlah kepada Allah hak-hak kalian.”

Ubadah ibnu Ash Shomit Radliyallahu anhu berkata: “Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam membai’at kami agar kami senantiasa mendengar dan taat dalam kondisi apapun baik dalam kondisi semangat atau kondisi tidak suka, pada saat sulit dan pada saat lapang dan agar kami tidak menyelisihi perintah pemimpin, beliau bersabda: “Melainkan jika engkau mengetahui dari pemimpin tersebut kekufuran yang nyata dan dilakukan dengan terang-terangan di depan kalian dan kalian mengetahuinya dengan bukti-bukti dari Allah.”

Hadits ini memberikan petunjuk bahwasannya tidak dibolehkan tidak mentaati ulil Amri, keluar dari kepemimpinannya, atau dengan kata lain membangkang dari perintahnya kecuali jika mereka nyata-nyata melakukan kekufuran yang amat jelas yang kalian mengetahuinya dengan bukti-bukti dari Allah. Namun apabila ciri-ciri tersebut tidak terdapat pada mereka, maka tidak dibolehkan membangkang dari perintah Ulil Amri karena akan menimbulkan kerusakan yang besar, kejahatan yang luar biasa besar, keamanan menjadi tidak kondusif, hilangnya hak-hak sesama, tidak mudah menghalau dan menghentikan orang yang zalim, tidak bisa segera membantu orang yang dizalimi, jalan-jalan akan tidak aman dan mencekam.

Maka bisa dibayangkan bagaimana akibat keluar dari kepemimmpinan Ulil Amri yakni terjadinya kerusakan yang besar dan kejahatan yang merajalela, kecuali jika memang kaum Muslimin menyaksikan mereka nyata-nyata melakukan kekufuran yang amat jelas dan yang demikian itu bisa diketahui dengan bukti-bukti dari Allah. Maka tidak jadi masalah keluar dari kepemimpinan mereka, apabila kaum Muslimin memiliki kekuatan untuk memakzulkannya. Adapun bila kaum Muslimin tidak mempunyai kemampuan untuk keluar dari kepemimpinannya, atau akan menimbulkan dampak keburukan yang semakin meluas maka dalam hal ini kaum Muslimin lebih baik tidak melawan dan keluar dari pemerintah demi menjaga kemaslahatan umum. 

Hal ini sesuai dengan kaidah umum yang telah disepakati oleh para Ulama’ yang berbunyi: “Sesungguhnya tidak dibolehkan menghilangkan keburukan yang akan menimbulkan keburukan yang lebih besar darinya, bahkan menjadi sebuah kewajiban menolak kejahatan atau meminimalisir kejahatan dengan harapan menghilangkannya.”

Adapun menghilangkan kejahatan dengan kejahatan yang lebih besar maka sesuai dengan kesepakatan para jumhur ulama hal semacam ini tidak dibolehkan.

Maka apabila kelompok yang ingin memakzulkan penguasa yang melakukan kekufuran yang nyata ini memiliki kekuatan untuk melengserkannya, dan menggantikannya dengan seorang Imam atau pemimpin yang baik dan Shalih dengan tanpa membuat kerusakan yang besar bagi kaum Muslimin atau keburukan yang lebih besar dari keburukan yang telah dibuat oleh sang penguasa maka dibolehkan.

Adapun jika keluarnya dari pemerintahan tersebut akan mengakibatkan kerusakan yang besar, tidak terkendalinya keamanan, kezaliman bagi ummat manusia, penghilangan nyawa bagi orang yang tidak berhak dibunuh atau yang semacamnya yang termasuk kerusakan yang besar, maka tentu saja hal yang semacam ini tidak diperkenankan. Bahkan dianjurkan untuk banyak bersabar, mendengar dan selalu taat kepada yang ma’ruf, memberikan nasihat kepada Ulil Amri dengan senantiasa mendo’akan kebaikan bagi mereka dan berusaha sekuat tenaga meminimalisir keburukan dan memperbanyak berbuat kebaikan, ini merupakan cara yang paling bijaksana yang harus ditempuh karena padanya terdapat kemaslahatan yang merata bagi kaum Muslimin, yaitu meminimalisir keburukan dan memperbanyak kebaikan juga yang demikian itu menjaga keamanan dan keselamatan ummat Islam dari segala bentuk kejahatan, dan kami memohon kaepada Allah Taufiq dan Hidayah untuk semua umat islam.” (Majmu FatawaIbnu Baaz, 8/202-204)

Wallahu a’lam.

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam