Alhamdulillah.
Jika seseorang yang mempunyai hutang lalu disalurkankepadanya zakat dengan tujuan agar dia mampu melunasi hutangnya, maka tidak boleh digunakan untuk keperluan lainnya; karena pemberian harta tersebut agar bisa melunasi hutangnya tidak untuk menjadi hak miliknya sendiri.
Al Buhuti dalam Kasyful Qana’ (2/283) berkata:
“Jika disalurkan kepada al Gharim (yang mempunyai hutang) agar dia mampu melunasi hutangnya, maka tidak boleh dia alihkan untuk kebutuhan lainnya, meskipun dia termasuk orang fakir; karena dia telah mengambilnya dengan terikat”.
Maksudnya adalah dengan sebab tertentu; yaitu untuk melunasi hutangnya dan tidak untuk kebutuhan lainnya.
Wallahu A’lam