Kamis 20 Jumadil Ula 1446 - 21 November 2024
Indonesian

Jika Memakai Khuf Saat Fajar, Apakah Dia boleh Mengusapnya Hingga Fajar Esoknya?

Pertanyaan

Berapa lama masa dibolehkannya mengusap khuf? Saya memakai kedua khuf dalam keadaan suci, yaitu setelah berwudhu untuk shalat Fajar. Apakah saya boleh terus memakainya hingga fajar berikutnya?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Pertama:

Sunah yang shahih menunjukan bahwa masa mengusap khuf bagi orang yang menetap (mukim) adalah sehari semalam, sedangkan bagi musafir tiga hari tiga malam.

Imam Muslim telah meriwayatkan (no. 276) bahwa Ali bin Ali Thalib radhiallahu anhu pernah ditanya tentang hal tersebut, maka beliau berkata,

جَعَلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثَلاثَةَ أَيَّامٍ وَلَيَالِيَهُنَّ لِلْمُسَافِرِ ، وَيَوْمًا وَلَيْلَةً لِلْمُقِيمِ

"Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam telah menetapkan tiga hari tiga malam bagi musafir dan sehari semalam bagi orang yang menetap."

Tirmizi meriwayatkan (95), juga Abu Daud (157), Ibnu Majah (553), dari Khuzaimah bin Tsabit radhiallahu anhu dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam, beliau ditanya tentang mengusap khuf, maka berliau bersabda,

لِلْمُسَافِرِ ثَلاثَةٌ ، وَلِلْمُقِيمِ يَوْمٌ (وصححه الألباني في صحيح الترمذي)

"Bagi musafir tiga hari dan bagi yang menetap sehari." (Dinyatakan shahih oleh Al-Albany dalam shahih Tirmizi)

Kedua:

Pendapat yang kuat dari perkataan para ulama adalah bahwa masa mengusap dimulai dari sejak mengusap setelah hadats, bukan sejak memakai khuf. Seandainya seseorang berwudhu untuk shalat Shubuh, lalu dia memakai khuf, kemudian dia berhadats pada jam sembilan pagi, dan belum berwudhu, kemudian dia berwudhu pada jam 12, maka masa berlakunya dari jam 12 dan berlangsung selama sehari semalam atau 24 jam.

An-Nawawi rahimahullah berkata, "Al-Auzai dan Abu Tsaur berkata, 'Masa berlakunya dimulai sejak mengusap setelah hadats. Ini merupakan pendapat Ahmad dan Daud. Pendapat inilah yang lebih kuat berdasarkan dalil. Ini pula pendapat yang dipilih oleh Ibnu Munzir. Diriwayatkan bahwa pendapat seperti ini berasal dari Umar bin Khattab radhiallahu anhu." (Al-Majmu, 1/512)

Pendapat ini juga dipilih oleh Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah. Dia berkata, "Karena hadits-hadits "Orang menetap mengusap," "Musafir mengusap" tidaklah dikatakan bahwa dia mengusap kecuali dia melakukan perbuatan mengusap. Pendapat inilah yang benar." (Asy-Syarhul Mumti, 1/186)

Wallahua'lam.

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam