Kamis 20 Jumadil Ula 1446 - 21 November 2024
Indonesian

Operasi Kecantikan Untuk Merampingkan Pantat

Pertanyaan

Terkait operasi pelangsing untuk melangsingkan pantat dan dada. Apakah itu haram atau halal dimana hal itu karena dalam kondisi dorurot (mendesak) ?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Operasi kecantikan ada yang mubah dan ada yang haram. Hal itu sesuai dengan tujuan diadakan operasi ini. Kalau tujuannya menginginkan perbaikan dan agar bertambah cantik. Maka ahli ilmu memasukkan operasi semacam ini termasuk merubah ciptaan Allah ta’ala. Dan sia-sia hanya menuruti hawa nafsu dan syahwat manusia, maka tidak boleh dilakukannya. Sebagaimana yang disebutkan oleh Syekh Muhammad Mukhtar As-Syinqity dalam kitabnya ‘Ahkamul Jirohat (Beberapa Hukum Operasi) berdasarkan dalil berikut ini:

Pertama:

Firman Allah terkait dengan cerita Iblis laknatullah:

  وَلآمُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللّهِ

النساء/119

“dan akan aku suruh mereka mengubah ciptaan Allah, (lalu mereka benar-benar mengubahnya).” (QS. AN-Nisa’: 119)

Kedua:

Hadits Abdullah bin Mas’ud radhiallahu anhu sesungguhnya beliau mendengar Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam melaknat wanita yang menyuruh mencukur bulu alis dan dan menghias giginya untuk kecantikan yang merubah ciptaan Allah. HR. Bukhori

Ketiga:

Bahwa operasi ini tidak dilakukan kecuali dia akan terjerumus melakukan kesalahan lainnya. Diantara kesalahan itu adalah larangan yaitu asalnya haram kecuali Ketika ada kebutuhan untuk berobat. Diantara larangan-larangan itu adalah membuka aurat dan menyentuhnya. Semuanya ini diharamkan. Sementara tidak ada sebab dispensasi yang bisa diterima agama.

Sementara kalau maksud dari operasi itu adalah menghilangkan cacat yang ada seperti pantatnya terlihat sangat besar diluar dari kebiasaan yang ada -begitu juga dada – maksudnya adalah mengembalikan ke bentuk semula yang natural. Maka tidak mengapa melakukan operasi ini. 

An Nawawi rahimahullah mengatakan dalam penjelasannya di Shohih Muslim Ketika menjelaskan hadits Abdullah bin Mas’ud radhiallahu anhu dimana Nabi sallallahu alaihi wa sallam melaknat pelaku tato dan orang yang minta ditato beliau mengatakan, “Sementara perkataan (yang menghiasi giginya untuk kecantikan) maksudnya adalah melakukan hal itu untuk kecantikan. Di dalamnya ada isyarat bahwa yang haram itu adalah obyeknya karena meminta untuk kecantikan. Sementara kalau sekiranya ada kebutuhan untuk pengobatan atau cacat yang ada di giginya dan semisalnya, maka hal itu tidak mengapa.

Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah ta’ala mengatakan, “menghilangkan cacat itu tidak mengapa, oleh karena itu Nabi sallallahu alaihi wa sallam mengizinkan kepada salah seorang yang terpotong hidungnya dalam salah satu peperangan agar memakai hidung dari emas. Maka permasalahannya itu lebih luas dari itu. Maka termasuk juga permasalahan kecantikan dan operasinya. Selagi untuk menghilangkan cacat, maka tidak mengapa. Seperti hidungnya melengkung kemudian diluruskannya atau menghilangkan warna hitam contohnya, maka hal itu tidak mengapa. Sementara kalau bukan untuk menghilangkan cacat seperti tato dan mencukup bulu alis mata contohnya, maka hal itu dilarang. Selesai dari ‘Majmu’ Fatawa, (11/93).

Wallahua’lam

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam