Selasa 5 Rabi'uts Tsani 1446 - 8 Oktober 2024
Indonesian

Tidak Digabungkan Satu Jenis Ke Jenis Lainnya Untuk Melengkapi Nishob

Pertanyaan

Saya mempunyai tanah di dalamnya ada tanaman gandum dan jelai, apakah diwajibkan mengeluarkan zakat?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Diwajibkan mengeluarkan zakat pada biji-bijian dan buah-buahan. Ketika telah sampai nishob. Yaitu lima wasaq. Satu wasaq itu 60 sho’. Satu sho’ itu empat mud. Satu mud adalah satu cakupan seseorang yang sedang. Sebagaimana apa yang diriwayatkan oleh Muslim, (979) dari Abu Said Al-Khudri radhiallahu’anhu sesungguhnya Nabi sallallahu’alaihi wa sallam bersabda:

لَيْسَ فِي حَبٍّ وَلا تَمْرٍ صَدَقَةٌ حَتَّى يَبْلُغَ خَمْسَةَ أَوْسُقٍ 

“Tidak ada zakat pada biji-bijian dan kurma sampai mencapai lima wasaq.”

Gandum dan jelai termasuk jenis yang diwajibkan mengeluarkan zakat menurut kesepakatan (ijama’) para ulama’. Ketika tanah kebun telah menghasilkan gandum atau jelai dan sampai nishob maka diharuskan mengeluarkan zakatnya. Kalau hasil gandum dan jelai belum sampai nisob, akan tetapi ketika digabungkan keduanya mencapai nishob, maka anda tidak diwajibkan mengeluarkan zakat, karena anda tidak memiliki nishob dari jelai dan nishob dari gandum. 

Penjeasan hal itu adalah bahwa biji-bijan dan buah-buahan dari sisi ketika digabungkan sebagian untuk melengkapi nishob bagian lainya, tidak lepas dari dua kondisi:

Kondisi pertama, satu jenis dan berbeda macamnya. Hal ini bisa digabungkan sebagian ke sebagian lainnya dalam melengkapi nishobnya. Maka bisa digabungkan jenis kurma sukkari dengan kurma birkhi. Begitu juga macam-macam gandum dapat digabungkan ke gandumg lainya. Begitu juga macam-macam zabib (anggur kering) ke macam zabib lainnya. Dan begitu seterusnya. Yang menunjukkan dapat digabungkan macam-macam ini ke macam lainnya adalah keumuman hadits Abu Said Al-Khudri diatas tadi. Hal itu karena Nabi sallallahu’alaiihi wa sallam mewajibkan zakat ke kurma secara umum. Dan diketahui bahwa kurma mencakup banyak macam tanpa diperintah untuk membedakan satu macam dengan macam lainnya.

Ibnu Qudamah rahimahullah dalam Al-Mugni, (2/316) mengatakan, “Tidak ada perbedaan diantara mereka bahwa macam-macam yang satu jenis dapat digabungkan ke sebagian lainnya dalam memenuhi nishob.” Selesai

Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah dalam ‘As-Syarkh AL-Mumti’, (6/73) mengatakan, “Dan digabunggan macam-macam (jenis) ke sebagian lainnya. Seperti kurma sukkari digabungkan dengan kurma Birkhi dan begitulah. Begitu juga dalam gandum, macam gandum Ma’iyyah, Luqoimy, Hinthoh dan Juraiba digabungkan ke sebagian lainnya. Selesai

Kondisi kedua: jenisnya berbeda, maka hal ini tidak dapat digabungkan sebagian ke sebagian lainnya dalam memenuhi nishob. Maka gandum tidak dapat digabungkan dengan jelai, begitu juga kurma ke zabib (anggur kering). Begitu juga beras ke dalam gandum dalam memenuhi nishob. Karena berbeda jenisnya. Sebagaimana tidak digabungkan sapi ke unta atau ke kambing karena jenisnya berbeda.

Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah dalam kitab ‘As-Syarkhu Al-Mumti’, (6/73) mengatakan,”Dan tidak digabungkan satu jenis ke jenis lainnya, kalau sekiranya seseorang mempunyai kebun, separuhnya jelai dan separuhnya gandumg, masing-masing mendapatkan separuh nishob. Maka tidak boleh digabungnya ke sebagian lainya karena berbeda jenisnya. Sebagaiamana tidak dapat digabungkan sapi ke unta atau ke kambing. Karena jenisnya berbeda. Selesai dengan diedit.

Dari sani, ketika sampai nishob yang anda dapatkan dari gandum atau jelai, maka anda wajib mengeluarkan zakatnya. Dan selagi belum sampai nishob, maka tidak ada zakatnya.

Wallahua’lam

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam