Rabu 15 Syawal 1445 - 24 April 2024
Indonesian

Berinteraksi Dengan Kartu VISA Yang Mengandung Riba, Disertai Tekad Untuk Melunasinya Tepat Waktu

Pertanyaan

Apakah boleh menggunakan kartu VISA Islami yang dikeluarkan dari bank lokal, karena saya pernah mendengar salah seorang mufti berfatwa boleh menggunakan VISA selama penggunaannya tidak untuk tarik tunai dan hanya dipakai untuk berbelanja saja. Pada saat saya menanyakan rinciannya di salah satu bank, mereka menjelaskan tidak ada pajak jika digunakan untuk belanja, kecuali jika mereka mengembalikan harta mereka secara rutin bulanan dan tidak pada bulan yang sama. Sebagaimana info dari mereka sebabnya adalah karena sebagai murabahah, saya belum tau seperti apa murabahah tersebut dan mereka belum memiliki barang ini. Adapun tarik tunai mereka mengatakan bahwa mereka mengambil dari setiap tarik tunai ada tambahannya, pertanyaan saya adalah sebagai berikut:

Saya mempunyai niat yang bulat pada saat dibolehkan menggunakan kartu ini dan tidak dipakai untuk tarik tunai dan akan membayar semua tagihan pada bulan yang sama dengan pembelian barang. Apakah saya boleh mengambil kartu tersebut ? Dan apakah saya berdosa jika saya terjebak pada akad penerbitan karena mengandung syarat-syarat ribawi yang batil, seperti syarat membayarkan bunga pada saat tarik tunai ? mohon berilah fatwanya kepada kami.

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Pertama:

Tidak masalah menggunakan kartu VISA jika aman dari bahaya syari’at berikut ini:

1.      Disyaratkan ada bungan atau denda pada saat terlambat membayarnya.

2.      Menggambil sekian persen untuk tarik tunai pada saat katu VISA tidak diblokir dan hanya boleh mengambil biasa administrasi saja, selebihnya dari itu adalah riba.

3.      Membeli emas, perak dan mata uang dengan kartu yang tidak diblokir

Telah diputuskan oleh Majma’ Fikih Islami dalam masalah ini, di sana juga dijelaskan tentang beberapa larangan, bisa dibaca kembali jawaban soal nomor: 97530

Kedua:

Tidak boleh membubuhkan tanda tangan pada akad yang mengandung riba dan ikut andil dalam transaksi tersebut, meskipun seseorang bertekad untuk melunasinya pada jatuh temponya dan tidak terlambat; karena akad yang haram tidak boleh diterima; karena bisa jadi karena kondisi tertentu seseorang bisa saja terlambat dalam melunasinya, seperti karena lupa, sakit, atau karena lainnya lalu ia terjebak di dalam riba.

Disebutkan di dalam Al Inshaf (4/473):

“Kesimpulan: Tidak boleh menggunakan keduanya jika mengandung akad yang rusak, meskipun sebenarnya ia tidak ikut memilikinya dan tidak bisa diterapkan pelaksanannya, inilah pendapat yang benar menurut madzhab”.

Atas dasar inilah maka sebaiknya anda tidak masuk pada system kartu tersebut kecuali dalam kondisi darurat. Pertama: anda akan terpaksa untuk menandatangani syarat-syarat yang batil. Kedua: karena kartu tersebut, meskipun anda berniat tidak untuk mengambil uang tunai yang mengakibatkan ada tambahan biaya ribawi, pada kartu yang sama bisa jadi seperti itu. Oleh karenanya manusia hendaknya berjaga-jaga dan tidak menjerumuskan dirinya ke dalam fitnah, sedangkan fitnah harta termasuk yang paling ganas.

Baca juga jawaban soal nomor: 13735, 13725 dan 3402

Wallahu A’lam .

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam