Alhamdulillah.
Waktu yang memisahkan antar azan Jum’at pertama dan kedua adalah waktu yang cukup orang-orang mempersiapkan untuk shalat Jum’at dan pergi. Dimana Utsman bin Affan radhiallahu’anhu dalam kekhilafaannya pernah memerintahkannya ketika orang-orang mulai banyak di Madinah. Memerintahkan untuk memanggil di suatu tempat namanya (Az-Zaura) di Madinah, agar orang-orang perhatian dan menyelesaikan jual beli serta pekerjaan dunia mereka dan berangkat untuk menunaikan shalat Jum’ah.
Sementara azan kedua, sesungguhnya sebagai pemberitaan masuknya waktu shalat, yaitu masuknya Imam dan duduk di atas mimbar. Sebagaimana yang dilakukan waktu Nabi sallallahu’alaihi wa salam.
Sehingga kita dapat mengetahui tujuan adanya dua azan, bahwa azan pertama adalah untuk mengingatkan orang-orang agar pergi menunaikan shalat Jum’at, sehingga waktunya lebih cepat. Dimana orang-orang mampu untuk persiapan dan pergi lebih awal untuk menunaikan shalat Jum’at. Sementara tujuan azan kedua adalah pemberitahuan masuknya waktu (shalat Jum’at) dan bahwa khatib telah datang serta duduk di atas mimbar. Sebagaimana yang terjadi pada zamannya Nabi sallallahu alaihi wa sallam.
Seharusnya diantara dua azan itu ada waktu (jeda) agar ketika ada azan pertama itu ada manfaatnya. Sementara kalau azan pertama dan azan kedua digabungkan, tidak ada di antara keduanya jedah waktu kecuali sebentar saja, sebagaimana yang dilakukan oleh sebagian negara, hal ini menghilangkan manfaat dari azan pertama, dan ini bukan maksud dari Utsman bin Affan radhiallahu anhu ketika memerintahkannya. Dan tidak ada faedahnya.
Al-Muntaqa Min Fatawa Syekh Sholeh Al-Fauzan, 2/101.