Jum'ah 26 Jumadits Tsani 1446 - 27 Desember 2024
Indonesian

Apakah Wanita Diperbolehkan Mencukur Rambut Kemaluan Wanita Lain?

97938

Tanggal Tayang : 28-02-2014

Penampilan-penampilan : 288098

Pertanyaan

Apakah diperbolehkan teman dekatku mencukur rambut sekitar kemaluan? Saya sangat takut dan tidak nyaman sekali, kalau temanku yang mencukurnya, maka diantara kami ada sumpah agar tidak berbicara sedikitpun apa yang dilihatnya. Sementara saya sangat membutuhkan untuk mencukurnya. Saya malu berbicara dengan ibuku untuk mencukurnya!!

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Mencukur rambut sekitar kemaluan termasuk sunnah fitrah. Agama telah menentukan  (boleh) dibiarkan selama empat puluh hari. Asalnya setiap orang mencukur sendiri rambut kemaluannya. Kecuali kalau tidak mampu akan hal itu seperti lanjut usia atau sakit. Saudariku, yang anda inginkan itu termasuk perbuatan yang diharamkan. Termasuk sesuatu yang jelek. Wanita muslimah tidak layak melakukan hal itu kecuali dalam kondisi terpaksa. Sementara kondisi dia takut mencukurnya, itu tidak termasuk uzur. Karena masalah ini tidak membutuhkan keberanian. Banyak cara untuk menghilangkannya, sebagian cara itu mudah dan gampang.

Tidak bermanfaat ketika diperbolehkan, (meskipun) teman dekat anda disumpah agar tidak memberitahukan kepada seorangpun terhadap apa yang dilihatnya. Kalau sekiranya ini diperbolehkan karena terpaksa, maka ibunya lebih layak untuk mencukur rambut di sekitar kemaluannya.

Telah ada nash-nash yang shoheh dan jelas yang mengharamkan seorang lelaki melihat aurat lelaki lainnya. Dan wanita melihat (aurat) wanita lainnya. Dan para ulama’ telah bersepakat (ijma’) akan pengharaman hal ini.

Dari Abu Said Al-Khudri radhiallahu’anhu berkata, Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallam bersabda:

( لَا يَنْظُرُ الرَّجُلُ إِلَى عَوْرَةِ الرَّجُلِ وَلَا تَنْظُرُ الْمَرْأَةُ إِلَى عَوْرَةِ الْمَرْأَةِ ) .
رواه مسلم ( 338 ) .

“Orang lelaki tidak diperbolehkan melihat aurat lelaki (lainnya) dan wanita tidak diperbolehkan melihat (aurat) wanita lainnya.” HR. Muslim, 338.

Ibnu Qudamah rahimahullah mengatakan, “Sementara lelaki dengan lelaki lainnya, maka masing-masing diperbolehkan melihat temannya yang bukan aurat. Hukum wanita dengan wanita seperti hukum lelaki dengan lelaki. “Al-Mugni, (7/80).

Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan, "Dan ini pembatas wanita dari lelaki, dan pembatas lelaki dari lelaki dan wanita dari wanita khusus terkait dengan aurat. Sebagaimana sabda Nabi sallallahu’alaihi wa sallam: “Orang lelaki tidak diperbolehkan melihat aurat lelaki (lainnya) dan wanita tidak diperbolehkan melihat (aurat) wanita lainnya.” Sebagaimana Sabda beliau juga:

( احفظ عورتك إلا عن زوجتك أو ما ملكت يمينك ، قلت : فإذا كان القوم بعضهم في بعض ؟ قال : إن استطعت أن لا يرينها أحد فلا يراها ، قلت : فإذا كان أحدنا خاليا ؟ قال : فالله أحق أن يستحيى منه )

“Jagalah aurat anda kecuali dari istri dan (budak) yang engkau miliki. Saya bertanya, “Bagaimana kalau suatu kaum dengan kaum lainnya? Beliau menjawab, “Kalau anda bisa jangan ada seorangpun yang melihatnya. Saya bertanya, “Bagaimana kalau salah satu diantara kita sendirian? beliau menjawab, “Maka Allah lebih berhak untuk anda malu dari-Nya.

( ونهى أن يفضي الرجل إلى الرجل في ثوب واحد ، والمرأة إلى المرأة في ثوب واحد )

“Beliau juga melarang lelaki berkumpul dengan lelaki lainnya dalam satu baju. Dan wanita dengan wanita lainnya dalam satu baju.”

Beliau berkata terkait dengan anak-anak:

( مروهم بالصلاة لسبع واضربوهم عليها لعشر وفرِّقوا بينهم في المضاجع )

“Perintahkan (anak-anak) mereka untuk shalat (ketika) berumur tujuh tahun, dan pukullah ketika (meninggalkan shalat) sementara dia berumur sepuluh tahun. Dan pisahkan diantara mereka ranjangnya.”

Maka dilarang melihat dan menyentuh aurat yang dilihatnya. Karena hal itu termasuk kejelekan dan tabu. Sementara lelaki dengan wanita karena ada syahwat nikah (jima’). Ini adalah dua jenis, sementara dalam shalat termasuk jenis yang ketiga. “Majmu’ Fatawa, (22/113).

Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan, “Dan ini termasuk yang tidak ada perbedaan di dalamnya. Begitu juga lelaki (melihat) aurat wanita, dan wanita melihat aurat lelaki termasuk haram secara ijma’ (consensus para ulama’). Dan wanita (melihat) aurat wanita lainnya dengan cara lebih utama. Dikecualikan suami istri, masing-masing (diperbolehkan) melihat aurat pasangannya. ‘Fathul Barie, (9/338, 339).

Kesimpulannya, anda tidak dihalalkan meminta teman dekat anda untuk mencukur rambut di sekitar kemaluan. Dan jangan anda berikan kesempatan untuk melakukan hal itu. Kalau sekiranya anda melanggarnya dan melakukan hal ini, maka anda dan dia terjatuh dalam dosa besar, dan anda tidak ada uzur dalam masalah ini. Karena mudah untuk mendapatkan cara yang gampang untuk menghilangkan rambut itu. Dengan mempergunakan alat cukur yang terkenal. Jikalau anda tidak mampu mempergunakan dengan memakai silet. Perbuatan semacam ini diperbolehkan karena terpaksa (dhorurat) karena tidak mampu bergerak, sakit, hilang ingatannya atau uzur semisal itu yang tidak memungkinkan lelaki dan wanita untuk mencukur rambut sekitar kemaluan.”

Wallahu’alam.

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam