Alhamdulillah.
Kalau seorang imam berdiri pada rakaat kelima dalam kondisi lupa, maka makmum harus mengingatkannya agar Kembali. Kalau imam tidak kembali dan menyangka bahwa dia dalam kondisi benar, maka makmum yang mengetahui kalau itu rakaat kelima tidak dibolehkan mengikuti imam berdiri, karena hal itu termasuk tambahan dalam rakaat shalat dalam keadaan sadar dan sengaja, dan ini dapat membatalkan shalat.
Akan tetapi makmum duduk dan bertasyahud kemudian salam atau menunggu imam dan salam bersamanya.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah ditanya tentang Imam yang berdiri pada rakaat kelima, kemudian (makmum mengingatkan dengan) bertasbih, tapi dia tidak memperdulikan ucapannya karena dia menyangka tidak lupa, apakah (para makmum) berdiri bersamanya atau tidak?
Maka beliau menjawab, “Kalau (para makmum) berdiri bersamanya karena ketidak tahuanya, maka shalatnya tidak batal. Akan tetapi selayaknya dia tidak mengikuti imamnya, akan tetapi menungguhnya sampai salam bersamanya. Atau dia salam terlebih dahulu dan menunggu (imam untuk salam Bersama), itu lebih utama.” (Majmu Fatawa, 23/53).
Terdapat dalam Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta’, (7/128), “Adapun makmum yang yakin bahwa imamnya menambah satu rakaat –misalnya- maka dia tidak dibolehkan mengikutinya. Kalau dia mengikuti dalam keadaan sadar bahwa itu adalah tambahan dan mengetahui bahwa tidak boleh mengikutinya, maka shalatnya batal. Adapun kalau dia tidak mengetahui itu adalah tambahan, maka dia boleh mengikutinya, begitu juga bagi orang yang tidak mengetahui hukumnya.”
Disebutkan juga, (7/132), “Siapa yang mengetahui dari para makmum bahwa imamnya berdiri dengan menambah satu rakaat sehingga dia termasuk rakaat kelima dalam shalat empat rakaat, maka (diingatkan dengan) bertasbih untuknya, kalau kembali itu yang diharapkan, kalau tidak kembali, dia duduk dan menunggu imam sampai salam bersama dengan salamnya imam. Selesai
wallahua’lam