Alhamdulillah.
Barang siapa yang terhalang dari hartanya karena menjadi tahanan atau sedang dipenjara, maka tetap diwajibkan mengeluarkan zakatnya; karena dialah sebagai pemilik resminya.
Ibnu Qudamah –rahimahullah- berkata di dalam Al Mughni (4/275):
“Jika seorang raja sedang ditahan, maka tidak bisa menggugurkan kewajiban berzakatnya, meskipun sedang terhalang antara dia dengan hartanya atau tidak; karena dia masih bisa menggunakan hartanya sepenuhnya, seperti menjual, memberi atau mewakilkan masih dianggap sah”.
An Nawawi –rahimahullah- berkata dalam Al Majmu’ (5/316):
“Jika pemilik harta sedang ditahan, hingga terhalangi antara dia dengan binatang ternaknya, maka terdapat perbedaan pendapat dalam masalah ini. Pendapat yang paling benar adalah tetap wajib membayar zakat; karena masih bisa menggunakan hartanya sepenuhnya. Rekan-rekan kami berkata: “Baik karena ditahan oleh orang-orang kafir atau oleh kaum muslimin sendiri”.
Al Buhuti –rahimahullah- berkata dalam Kasyful Qana’ (2/176):
“Meskipun pemilik harta sedang ditahan atau dipenjara dan terhalang dari hartanya, maka hal itu tidak bisa menggugurkan kewajiban berzakatnya; karena kepemilikannya akan hartanya masih belum hilang”.
Wallahu A’lam.