Ahad 10 Rabi'uts Tsani 1446 - 13 Oktober 2024
Indonesian

MENYENTUH KEMALUAN APAKAH MEMBATALKAN WUDU?

99468

Tanggal Tayang : 06-10-2016

Penampilan-penampilan : 38648

Pertanyaan

Apakah menyentuh kemaluan membatalkan wudu? Dan apakah hukum menyentuhnya dengan pembatas sama dengan menyentuh secara langsung?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Menyentuh kemaluan tanpa pembatas membatalkan wudu menurut mayoritas ulama, baik dari shahabat ataupun (generasi) setelahnya, para tabiin, begitu pula para imam, di antaranya Imam  Malik, Syafi’i dan Ahmad.

Mereka berdalil tentang hal itu dengan beberapa hadits, di antaranya, sabda Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam:

مَنْ مَسَّ ذَكَرَهُ فَلْيَتَوَضَّأْ  (رواه أبو داود، رقم 181، وصححه الألباني في صحيح أبي داود)

“Barangsiapa menyentuh kemaluannya, maka hendaklah dia berwudu.”

(HR. Abu Daud, no. 181 dan dishahihkan oleh Al-Albany dalam Shahih Abu Daud)

Sebagian lain berpendapat bahwa menyentuh kemaluan tidak membatalkan wudu, seperti mazhab Abu Hanifah.

Sebagian ulama merinci antara menyentuh dengan syahwat dan tanpa syahwat. Apabila menyentuh dengan syahwat, maka membatalkan wudu, dan tidak membatalkan wudu jika menyentuhnya tanpa syahwat. Pendapat ini kuat sekali dan Syekh Ibnu Utsaimin menguatkannya dalam kitab Asy-Syarhul-Mumti. Beliau juga dengan jelas mentarjih (menguatkan pendapat ini) dalam penjelasannya di Kitab Bulughul Maram.

Kesimpulannya, "Bahwa seseorang ketika menyentuh kemaluannya, dianjurkan baginya berwudu secara umum, baik dengan syahwat atau tanpa syahwat. Dan kalau menyentuhnya dengan syahwat, pendapat yang mewajibkan (berwudu lagi) adalah kuat sekali." (Asy-Syarhul-Mumti, 1/234)

Adapun menyentuh (kemaluan) dengan penghalang, maka hal itu tidak membatalkan (wudu). Al-Mardawi berkata dalam kitab ‘Al-Inshaf, 1/202: “Yang tampak dari ungkapan beliau (Nabi shallallahu alaihi wa sallam), 'Menyentuh kemaluan dengan tangannya' maksudunya adalah menyentuh tanpa pembatas, kesimpulan inilah yang benar."

Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata dalam kitab Asy-Syarhul-Mumti’, 1/228: “Karena (menyentuh) dengan adanya penghalang bukan termasuk menyentuh.” Wallahu’alam .

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam