Kamis 25 Jumadits Tsani 1446 - 26 Desember 2024
Indonesian

Bagi Yang Mengusap Kaus Kaki Sebagai Ganti Mencuci Kaki Dalam Berwudhu' Disyaratkan Agar Memakainya Dalam Keadaan Sempurna Wudhu'nya

Pertanyaan

Apabila seseorang memakai kaus kaki setelah mencuci kaki kanannya saat berwudhu' sebelum mencuci kaki kiri, bolehkah ia mengusap kaus kaki tersebut sebagai ganti mencuci kaki dalam berwudhu'?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

, Anda tidak boleh mengusap kaus kaki tersebut sebab Anda mengenakannya sebelum sempurna berwudhu'.

Refrensi: Fatawa Lajnah Daimah V/247