Selasa 5 Rabi'uts Tsani 1446 - 8 Oktober 2024
Indonesian

Apa Pengertian Bid’ah Dan Apa Hukum Tambahan (Rakaat) Dalam Taroweh

Pertanyaan

Tolong kami diberikan contoh tentang bid’ah? Karena masalah ini sangat mengganggu sekali, apakah shalat taroweh lebih dari 8 rakaat termasuk bid’ah . Karena Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam tidak pernah lebih dari itu?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Asal kata bid’ah mempunyai arti seputar menciptakan sesuatu yang belum ada contoh sebelumnya. Diantaranya firman Allah Ta’ala:

بديع السماوات والأرض

“Allah Pencipta langit dan bumi.” QS. Al-Baqorah: 117

Yang dimaksud bid’ah dalam pengertian syar’I adalah membuat sesuatu yang baru dalam agama Allah yang tidak ada dasar umum maupun khusus yang menunjukkan hal itu.

Sebagai contoh adalah zikir bid’ah seperti zikir kepada Allah Ta’ala dengan menyebutkan nama Allah saja (Allah … Allah .. Allah) atau dengan kata ganti (dhomir) (Huwa… huwa). Ini adalah sesuatu yang baru dalam agama, dimaksudkan untuk beribadah kepada Allah. sementara perbuatannya tidak ada dalil khusus maupun umum terkait zikir ini. Yang dikenal dalam ilmu Usul dinamakan (Masolih Mursalah), maka ia termasuk bid’ah.

Sementara shalat taroweh lebih dari 8 rakaat, maka dalam ketetapan sunah yang shoheh dimana Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam terus menerus menunaikan 11 rakaat dalam qiyamul lail, dengan shalat 8 rakaat (seringkali salam setiap dua rakaat) digenapkan dua rakaat dan witir 1 rakaat.

Terkadang shalat 13 rakaat, hal ini yang telah ada ketetapan dari hadits Aisyah dan Ibnu Abbas radhiallahu anhuma. Kalau lebih dari itu, tidak mengapa. Cuma menyalahi yang lebih utama. Yang menunjukkan diperbolehkan hal itu adalah sabda Nabi sallallahu alaihi wa sallam dalam hadits shoheh:

صلاة الليل مثنى مثنى

“Shalat malam itu dua rakaat, dua rakaat.

Tanpa menentukan bilangannya.

Wallahu a’lam

Refrensi: Syeikh Muhammad Sholih Al-Munajid