Kamis 28 Rabi'uts Tsani 1446 - 31 Oktober 2024
Indonesian

Temannya Yang Jadi Atasan Telah Merubah Nama Status Pekerjaannya, Apakah Boleh Mengambil Tambahan Gaji Akibat Dari Perbuatan Tersebut?

Pertanyaan

Saya bekerja sebagai teknisi komputer di kantor dan saya mengambil gaji saya, juga bonus ijazah teknisi. Namun setelah beberapa waktu saya dapatkan gaji saya telah bertambah. Hal itu melalui jalur teman saya di bagian keuangan yang tanpa sepengetahuan saya sebelumnya bahwa telah merubah bonus  teknisi menjadi desain grafis sehingga gaji saya naik. Ketika saya tanyakan kepadanya, dia berkata: “Tambahan itu menjadi hakmu, karena kamu mengerjakan pekerjaan teknisi dan desain grafis”. Sebenarnya ucapan tersebut benar, bahwa saya bekerja dengan pekerjaan seni/desain grafis jika dibutuhkan, dan saya bekerja pekerjaan teknisi jika keadaan mewajibkan untuk itu. Karena tidak ada desain grafis di kantor kami. Apakah tambahan ini menjadi hak saya dan boleh mengambilnya atau haram dan tidak boleh ?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Tidak masalah anda mengambil tambahan gaji tersebut, dan halal bagi anda, jika beberapa syarat ini terpenuhi:

  1. Tambahan itu sudah menjadi hak anda, dan anda –benar-benar- telah mengerjakan pekerjaan yang dengannya berhak mendapatkan tambahan tersebut.
  2. Sistem kantor di mana anda bekerja, mengizinkan bagi anda untuk mengambil tambahan ini, dan tidak menghalanginya.
  3. Sudah menjadi hak teman anda untuk merubah nama tugas khusus kepada anda, dan tidak ada unsur dusta, menipu, atau main-main.

Jika syarat-syarat tersebut terpenuhi maka menjadi halal bagi anda. Dan jika ada salah satu syarat yang tidak terpenuhi maka anda tidak boleh mengambilnya dan anda harus menasehati teman anda agar bertaqwa kepada Allah Ta’ala dan menjadi orang yang dapat dipercaya atas pekerjaan yang dibebankan kepadanya.

Wallahu A’lam

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam