Kamis 18 Ramadhan 1445 - 28 Maret 2024
Indonesian

Hukum Bacaan Al-Qur’an Untuk Orang Lain Yang Masih Hidup Atau Sudah Meninggal Dunia

Pertanyaan

Saya mempunyai ibu yang tidak dapat membaca. Saya ingin banyak berbakti kepadanya. Maka apa yang layak  saya baca dari Al-Qur’an, pahalanya saya jadikan untuknya. Ketika saya mendengar bahwa hal itu tidak dibolehkan, saya meninggalkan hal itu. Saya mulai bershadaqah dengan uang untuknya. Sementara beliau sekarang masih hidup. Apakah pahala shadaqah dari uang atau yang lainnya sampai kepadanya baik, beliau dalam kondisi hidup atau mati? Ataukah tidak ada yang sampai kecuali doa, dan  tidak ada kecuali itu saja (doa). Sebagaimana dalam hadits: “Ketika seorang hamba meninggal dunia, amalannya terputus kecuali tiga, dan disebutkan, anak sholeh yang berdoa untuknya.” Dan apakah seseorang dikala dia memperbanyak doa untuk kedua orang tuanya dalam shalat atau lainnya  baik berdiri atau duduk, dapat menjadi saksi bahwa dia adalah anak shaleh yang diharapkan kebaikannya di sisi Allah? Kami harapkan penjelasan, semoga Allah memberikan anda pahala yang berlimpah.

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Tentang bacaan Al-Qur’an, para ulama berbeda pendapat tentang sampainya pahala kepada mayat.  Para ulama berbeda menjadi dua pendapat. Yang terkuat adalah tidak sampai (pahalanya kepada mayat) karena tidak ada dalil. Karena Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam tidak pernah melakukannya  terhadap keluarganya yang meninggal dalam keadaan Islam, seperti puteri-puteri beliau yang wafat, saatu beliau sallallahu’alaihi wa sallam masih hidup. Sepengetahuan kami, juga tidak pernah dilakukan para shahabat radhiallahu’anhum. Maka, yang lebih utama bagi orang mukmin adalah meninggalkan hal itu dan tidak membaca Al-Quran, baik untuk mayat maupun yang masih hidup. Tidak shalat untuk mereka. Begitu juga amalan sunnah dengan berpuasa untuk mereka. Karena semuanya itu tidak ada dalil.

Asal dari ibadah adalah tawaquf (tidak melakukannya jika tidak ada dalilnya) kecuali ada dalil dari Allah subhanahu wa ta’ala atau dari Rasul-Nya sallallahu’alaihi wa sallam bahwa hal itu disyariatkan. Adapun shadaqah, itu bermanfaat bagi yang hidup maupun yang telah wafat berdasarkan kesepakatan (ijma’) kaum muslimin. Begitu juga doa, bermanfaat bagi yang hidup maupun yang mati, juga berdasarkan kesepakan umat islam.

Adapun tentang adanya pembicaraan terkait dengan orang mati, karena itulah permasalahnnya, apakah orang yang mati diikutkan atau tidak diikutkan. Oleh karena itu ada hadits dari Rasulullah sallallahu alahi wa sallam: “Kalau anak Adam meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali dari tiga, shadaqah jariyah, ilmu yang bermanfaat atau anak shaleh yang mendoakannya.” Telah diketahui bahwa orang mati terputus amalannya, maka Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallam menjelaskan bahwa (amalan-amalan) ini tidak terputus. Sementara bagi orang  yang hidup tidak diragukan bahwa shadaqah dan doa bermanfaat baginya. Orang yang berdoa sementara kedua orang tuanya masih hidup, bisa mengambil manfaat dengan doanya, begitu juga sodaqoh bermanfaat ketika masih hidup.

Menunaikan haji untuknya kalau mereka lemah karena sudah tua atau sakit yang tidak mungkin sembuh. Maka hal itu bermanfaat baginya. Karena  telah ada ketetapan dari beliau sallallahu alaihi  sallam, bahwa seorang wanita bertanya: ”Wahai Rasulullah, sesungguhnya Allah telah mewajibkan haji, sementara (kewajiban haji tersebut) didapati ayahku ketika beliau sudah tua, tidak mampu menempuh perjalanan. Apakah saya boleh melakukan haji untuknya? Beliau menjawab: “Lakukanlah haji untuknya."

Lalu ada lagi orang lain yang datang kepada Nabi dan berkata: “Wahai Rasulullah, sesungguhnya ayahku sudah tua, tidak mampu menunaikan haji dan (naik) kendaraan. Bolehkah saya haji dan umrah untuknya?" Beliau berkata, "Hajikan untuk ayahmu dan umrahkan.” Ini adalah dalil bahwa menghajikan untuk mayat atau yang masih hidup tapi lemah karena usianya atau wanita lemah karena sudah tua renta adalah boleh. Begitu juga shadaqah, doa, haji atau umrah untuk mayit dan  juga bagi yang lemah, semuanya ini bermanfaat baginya menurut semua para ulama.

Tentang puasa untuk mayat, boleh berpuasa untuknya kalau dia mempunyai kewajiban puasa baik karena nazar, kaffarat (tebusan) atau puasa Ramadhan, berdasarkan keumuman sabda beliau sallallahu’alaihi wa sallam: ”Barangsiapa yang meninggal dunia dan mempunyai beban puasa, maka walinya berpuasa untuknya." (Mutafaq alaih).

Dan hadits-hadits lain yang semakna.

Akan tetapi barangsiapa yang terlambat puasa Ramadhan karena alasan yang dibenarkan agama seperti sakit, bepergian kemudian meninggal dunia sebelum ada kesempatan mengqadhanya, maka tidak (perlu) diqadhakan, juga tidak perlu memberikan makanan, karena dia ada uzur (alasan agama).”

Bagi anda wahai penanya, insyaallah dalam kebaikan dalam berbuat baik kepada kedua arang tua anda dengan bershadaqah, dan berdoa untuk keduanya. Apalagi kalau anaknya sholeh, maka hal itu lebih dekat untuk dikabulkan doanya. Oleh karena itu Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam bersabda: “Atau anak shaleh yang mendoakan kepadanya.” Karena anak shaleh lebih dekat untuk dikabulkan dibandingkan dengan anak nakal. Meskipun semua anak diharapkan berdoa untuk kedua orang tuanya. Akan tetapi kalau anaknya shaleh, maka lebih dekat  dikabulkan doanya untuk kedua orang tuanya.

Refrensi: Majmu Fatawa Wa Maqalat Mutanawwi’ah 4/348