Ahad 21 Jumadits Tsani 1446 - 22 Desember 2024
Indonesian

Menerima Minyak Wangi Dari Orang Lain Sebagai Basa Basi Padahal Dia Sedang Ihram

Pertanyaan

Apa hukum orang yang memakai minyak wangi karena diberi orang lain sebagai basa-basi, padahal saat itu dia sedang ihram sedangkan orang ihram tidak boleh menggunakan minyak wangi?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Orang yang sedang ihram, tidak boleh memakai minyak wangi, baik pada tubuhnya atau pakaiannya.

Adapun pada badannya, adalah berdasarkan sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam terhadap orang yang meninggal dalam keadaan ihram,

اغْسِلُوهُ بِمَاءٍ وَسِدْرٍ ، وَكَفِّنُوهُ فِي ثَوْبَيْنِ ، وَلا تُحَنِّطُوهُ ...ُ فَإِنَّ اللَّهَ يَبْعَثُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مُلَبِّيًا ) رواه البخاري 1265 ومسلم 1206 (

 “Mandikan dia dengan air sidr, kafani dengan dua helai kain jangan diberi hanuth…. Sesungguhnya Allah akan membangkitkannya di hari kiamat dalam keadaan talbiah.” (HR. Bukhari, no 1265, Muslim, no. 1206)

Hanuth adalah campuran wewangian yang khusus dipakai untuk orang yang sudah meninggal, tidak digunakan kepada selain mereka.

Dalam riwayat Muslim dikatakan,

ولا تمسوه بطيب

“Jangan olesi minyak wangi.”

Larangan Nabi shallallahu alaihi wa sallam agar mayat tidak dipakaikan minyak wangi, padahal memakaikan minyak wangi terhadap orang mati yang sedang dimandikan dan dikafani adalah sunah. Nabi shallallahu alaihi wa sallam menyebutkan bahwa dia akan dibangkitkan dalam keadaan bertalbiyah. Artinya adalah bahwa ihramnya tidak batal dengan kematiannya. Hal ini menunjukkan bahwa orang yang ihram dilarang menggunakan minyak wangi. Dan ini merupakan ijmak ulama.

Ibnu Qudamah berkata, “Para ulama sepakat bahwa orang yang sedang ihram dilarang menggunakan minyak wangi.” (Al-Mughni, 5/140)

Adapun larangan minyak wangi terhadap pakaiannya adalah berdasarkan hadits Nabi shallallahu alaihi wa sallam,

ولا تلبسوا شيئا مسه زعفران ولا الورس ) البخاري 1838 ومسلم 1177 (

“Jangan memakai sesuatu yang telah diolesi za’ran dan waras (jenis minyak wangi).” (HR. Bukhari, no. 1838 dan Muslim, no. 1177)

Ibnu Qudamah berkata, “Kami tidak mengetahui ada perbedaan pendapat di kalangan ulama dalam masalah ini.” (Al-Mughni, 5/142)

Syekh Ibnu Utsaimin pernah ditanya tentang seseorang yang telah masuk niat untuk haji, lalu ada orang lain yang memberinya minyak wangi, kemudian dia menerimanya karena basa basi sedangkan dia mengetahui bahwa minyak wangi dilarang bagi orang yang sedang ihram. Apa hukumnya?

Beliau menjawab, “Seseorang tidak berbasa basi dalam rangka maksiat kepada Allah Azza wa Jalla sehingga dia akhirnya bermaksiat demi basa basi. Yang wajib baginya ketika ditawarkan minyak wangi adalah dengan mengatakan bahwa orang yang sedang ihram tidak boleh memakai minyak wangi. Karena orang yang memberikan minyak wangi tersebut boleh jadi tidak mengetahui bahwa orang yang ihram dilarang memakai minyak wangi, atau mungkin dia lupa sehingga dia memberikannya kepada anda.”

Karena anda tidak bersikap demikian dan berbasa basi dalam maksiat kepada Allah, maka wajib bagi anda bertaubat kepada Allah atas perbuatan anda. Para ulama mengatakan bahwa anda diwajibkan salah satu dari tiga perkara; Menyembelih seekor kambing di Mekah yang disedekahan kepada orang fakir di sana, atau memberi makan enam orang miskin, setiap satu orang miskin diberikan setengah sha’ juga yang berada di Mekh atau berpuasa tiga hari walaupun di negeri anda. Mereka juga berkata, “Boleh baginya menyembelih seekor kambing atau memberi makan orang Miskin di Mekah atau boleh di tempat terjadinya larangan tersebut.” (Al-Fatawa, 22/153-154).

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam