Kamis 25 Jumadits Tsani 1446 - 26 Desember 2024
Indonesian

Kapan Mulai Melaksanakan Idhthiba’ (Membuka Bahu Kanan dan Menutup Bahu Kiri Dengan Kain Ihram) dan Raml (Lari-lari Kecil)

Pertanyaan

Saya telah melaksanakan thawaf ifadhah pada hari raya (idul adha) setelah beranjak dari Muzdalifah langsung, yaitu; sebelum melempar jumrah Aqabah atau tahallul, apakah pada thawaf tersebut dengan cara idhthiba’ (membuka bahu kanan dan menutup bahu kiri dengan kain ihram) karena saya masih dalam kondisi berihram ?, semoga Allah senantiasa memberikan taufik-Nya kepada anda semuanya.

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Tidak disyari’atkan dengan cara idhthiba’ dan raml kecuali pada thawafnya umrah dan thawaf Qudum bagi yang melaksanakan haji ifrad dan qiran.

Adapun pada selain dari itu maka tidak disyari’atkan. Thawaf ifadhah tidak ada idhthiba’ dan raml, baik anda melaksanakannya dalam kondisi berihram atau tidak.

Abu Daud (2001) telah meriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa Nabi –shallallahu ‘alaihi  wa sallam- beliau tidak melakukan raml pada ketujuh putaran dalam thawaf ifadhah”. (Telah ditashih oleh Albani dalam Shahih Abu Daud)

Idhthiba’ adalah dengan membuka bahu sebelah kanan.

Ar Raml adalah mendekatkan jarak langkah disertai mempercepat jalannya (lari-lari kecil)

Idhthiba’ dan raml ini saling berkait, jika disyari’atkan raml maka disyari’atkan juga idhthiba’, jika tidak raml maka tidak idhthiba’.

An Nawawi –rahimahullah- berkata di dalam Al Majmu’ (8/43):

“Idhthiba’ ini tidak terpisahkan dengan ar raml, pada saat disunnahkannya ar raml maka demikian juga dengan idhthiba’, dan jika ar raml tidak disunnahkan maka idhthiba’ juga demikian, kalau ada perbedaan pendapat maka perbedaan tersebut juga terjadi pada ar raml dan idhthiba’, dalam hal ini tidak ada perbedaan pendapat.

Beliau juga berkata:

“Ar raml dan idhthiba’ itu berbeda dalam satu hal saja, yaitu; bahwa idhthiba’ itu disunnahkan pada tujuh kali putaran thawaf, adapun ar raml hanya disunnahkan pada tiga putaran pertama saja, dan pada empat putaran selanjutnya dilakukan dengan berjalan biasa”. (Al Majmu’: 8/20)

Ibnu Qudamah telah menyebutkan di dalam Al Mughni (5/221) bahwa disunnahkannya idhthiba’ dan ar raml pada thawafnya umroh dan thawaf Qudum, lalu beliau berkata:

“Tidak disunnahkan ar Raml dan idhthiba’ pada saat thawaf kecuali pada apa yang telah kami sebutkan; karena Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- dan para sahabatnya mereka hanya melaksanakan ar raml dan idhthiba’ pada kondisi tersebut”.

Telah disebutkan pada Fatawa Lajnah Daimah (11/225):

“Disunnahkan untuk melakukan idhthiba’ pada semua putaran pada saat thawaf Qudum secara khusus, sebagaimana juga disyari’atkannya ar raml pada tiga putaran pertama pada saat thawaf Qudum bagi jama’ah haji dan umroh”.

Syeikh Ibnu Baaz –rahimahullah- berkata:

“Dan dilakukan dengan ar raml pada tiga putaran pertama dari thawaf pertama, yang merupakan thawaf pertama kali mendatangi Makkah, baik karena umroh atau haji tamattu’, atau hanya berihram haji saja, atau menggabungkan antara haji dan umroh (haji qiran), dan berjalan biasa pada empat putaran berikutnya, memulai setiap kali putaran dengan langkah pendek-pendek, dan disunnahkan untuk melakukan idhthiba’ pada semua thawaf tidak pada yang lainnya”. (Fatawa Ibnu Baaz: 16/60)

Wallahu Ta’ala A’lam

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam