Alhamdulillah.
Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah mengatakan, “Towaf Ifadhoh termasuk rukun haji, dimana haji seseorang tidak sempurna kecuali dengan melakukannya. Kalau seseorang meninggalkannya, maka hajinya tidak sempurna. Maka dia harus menunaikannya. Kembali ke (Mekkah) meskipun dari negaranya untuk melakukan towaf Ifadhoh. Dalam kondisi seperti ini, dimana belum melakukan towaf (Ifadhoh) maka tidak diperbolehkan menggauli istrinya. Karena dia belum tahallul kedua. Dimana seseorang belum tahalul kedua kecuali dia telah melakukan towaf Ifadhoh dan sai kalau dia menunaikan haji tamattu’ atau qorin atau ifrod selagi dia belum sai dan towaf qudum.