Ahad 21 Jumadits Tsani 1446 - 22 Desember 2024
Indonesian

Jenis dan Sifat Hewan Kurban Yang Lebih Utama

Pertanyaan

Apa jenis dan sifat hewan kurban yang lebih utama?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Jenis hewan kurban yang lebih utma adalah; Unta, kemudian sapi jika dia berkurban seluruhnya, kemudian domba, kemudian kambing biasa, kemudian sepertujuh onta, kemudian sepertujuh sapi. Sedangkan sifatnya, yang paling utama adalah yang paling gemuk dan paling banyak dagingnya serta yang paling bagus rupanya.

Dalam shahih Bukhari, dari Anas bin Malik radhiallahu anhu, “Sesungguhnya Nabi shallallahu alaihi wa sallam berkurban dengan dua ekor domba besar bertanduk dan putih dengan sedikit warna hitam.”

Dari Abu Said Al-Khudry radhiallahu anhu dia berkata,

ضحى النبي صلى الله عليه وسلّم بكبش أقرن فحيل يأكل في سواد ، وينظر في سواد ويمشي في سواد( أخرجه الأربعة ، وقال الترمذي: حسن صحيح ، وصححه الألباني في صحيح أبي داود، رقم 2796)

 “Nabi shallallahu alaihi wa sallam berkurban dengan seekor domba besar bertanduk dan jantan, bulu di mulutnya, matanya dan kaki-kakinya hitam.” (HR. Perawi yang empat. Tirmizi berkata, Haditsnya hasan shahih, dishahihkan oleh Al-Albany dalam Shahih Abu Daud, no. 2796)

Dari Abu Rafi’, budak Nabi shallallahu alaihi wa sallam, dia berkata,

كان النبي صلى الله عليه وسلّم إذا ضحى اشترى كبشين سمينين

“Dahulu Nabi shallallahu alaihi wa sallam apabila berkurban, beliau membeli dua ekor domba besar yang gemuk (banyak lemak dan dagingnya).”

Dalam riwayat lain, “Kambing yang telah dikebiri.” (Dishahihkan oleh Al-Albany dalam Shahih Ibnu Majah, no. 3122)

Demikianlah hewan kurban yang lebih utama dari segi jenis dan sifatnya.

Adapun hewan kurban yang dimakruhkan adalah;

1.Al-Adhba, yaitu yang terpotong kupingnya dan tanduknya, baik setengah ataupun lebih.

2.Al-Muqabalah, yaitu yang telinganya pecah dari depan.

3.Al-Mudabarah, yaitu yang telinganya pecah dari belakang.

4.Asy-Syarqa, yaitu yang telinganya pecah memanjang.

5.Al-Kharqa, yaitu yang telinganya bolong.

6.Al-Mushfarah, yaitu yang daun telinganya putus, ada yang mengatakan hewan yang sangat kurus sehingga nyaris otaknya hilang.

7.Al-Mustha’shalah, yaitu yang tanduknya hilang semua.

8.Al-Bakhqa, yaitu yang tidak melihat meskipun matanya masih utuh.

9.Al-Musyayya’ah,  yaiu yang tidak dapat rombongan kambing karena lemah kecuali ada gembala yang menghalaunya. .

Inilah sifat-sifat hewan yang makruh dikurbankan berdasarkan hadits-hadits larangan untuk berkurban terhadap hewan yang ada cacat padanya atau perintah untuk menjauhinya. Hal tersebut disimpulkan sebagai makruh untuk mengkompromikannya dengan hadits Bara bin Azib radhiallahu anhu, dia berkata, “Nabi shallallahu alaihi wa sallam ditanya, “Apa yang dihindari dari dari binatan kurban?” Maka beliau memberi isyarat dengan tangannya dan bersabda,

" أربعاً : العرجاء البين ضلعها ، والعوراء البين عورها ، والمريضة البين مرضها ، والعجفاء التي لا تُنقي  (رواه مالك في الموطأ )

“Ada empat; hewan pincang yang jelas pincangnya, hewan picak yang jelas picaknya, hewan sakit yang jelas sakitnya dan hewan yang sangat kurus sehingga tidak ada otaknnya.” (HR. Malik dalam Al-Muwatha)

Dimasukkan dalam perkara yang makruh juga semisalnya, sehingga dimakruhkan berkurban dengannya, seperti;

1-Hewan yang kupingnya terpotong sebelah, baik onta, sapi dan kambing.

2-Hewan yang ekornya terpotong, setengahnya atau kurang, Apabila terpotong lebih dari setengahnya, maka jumhur ulama berpedapat tidak sah. Adapun jika tidak memiliki ekor sejak awal, hal tersebut tidak mengapa.

3-Hewan yang terpotong zakarnya.

4-Hewan yang sebagian giginya rontok walaupun gigi seri atau gigi geraham. Jika sejak awal memang tidak ada, maka tidak mengapa.

5-Hewan yang terpotong putting susunya. Jika tidak ada sejak awal, maka tidak dimakruhkkan. Jika susunya terhenti sementara payudaranya utuh, maka tidak mengapa.

Jika kelima perkara yang dimakruhkan ini digabung dengan perkara makruh sebelumnya yang sembilan, maka perkara yang dimakruhkkan menjadi empatbelas.

Refrensi: Referensi: Ahkam Udhiyah Wa Az-Zakah, Syekh Muhammad Utsaimin rahimahullah