Ahad 21 Jumadits Tsani 1446 - 22 Desember 2024
Indonesian

Hukum Menghadiri Pertemuan Yang di Laksanakan di Gedung Yang Menjadi Bagian Dari Gereja

Tanggal Tayang : 22-01-2015

Penampilan-penampilan : 8794

Pertanyaan

Kami pernah mengisi kajian bagi ibu-ibu di masjid, namun sejak beberapa hari yang lalu kami tidak lagi melakukannya disebabkan oleh banyak hal yang sulit untuk diutarakan, di antaranya kedatangan para akhwat ke masjid yang tidak tepat waktu. Pada saat fakum kegiatan tersebut saya mendengar bahwa ada pertemuan ibu-ibu muslimat dan non muslimah setiap hari senin di sebuah gedung yang menjadi bagian dari gereja, tempat tersebut khusus buat wanita saja, maka kami berkata bisa jadi kita akan menerima ucapan selamat dan undangan dari mereka, menjadi kesempatan untuk mendakwahi mereka kepada Alloh, akan tetapi saya mendengar ada yang berkata tidak boleh pergi ke tempat seperti itu, disebakan karena menjadi bagian dari gereja, apakah kami berdosa kalau menghadiri acara tersebut dengan niat untuk berdakwah ?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Pertama:

Pertama kali kami sampaikan semoha Alloh –Ta’ala- memberikan balasan kebaikan kepada anda atas upaya baik anda, dan semangat anda untuk mengadakan halaqah ilmu di daerah yang minim kebaikan dan banyak tersebar keburukan, kami mohon kepada Alloh –subhanah- agar senantiasa memberikan taufik kepada anda.

Nampaknya ada banyak peringatan kalau anda menghadiri pertemuan yang diadakan di gedung yang menjadi bagian dari gereja tersebut, di antaranya adalah:

1. Kegiatan tersebut berarti meramaikan tempat-tempat yang di dalamnya terdapat kesyirikan kepada Alloh, diajarkan di dalamnya kesyirikan trinitas, mengklaim bahwa Alloh punya anak dan adanya tuhan selain Alloh.

2. Kegiatan tersebut berarti penipuan kepada umat Islam yang masih awam, bahwa ketika mereka melihat orang-orang baik dan sholeh juga ikut menghadiri perayaan dan pertemuan yang dilakukan di gedung gereja tersebut, mereka akan mengira di dalamnya masih terdapat kebenaran, kebaikan dan petunjuk. Kehadiran mereka akan menjadi alasan kuat bagi para penginjil untuk mengajak mereka dengan mudah.

3. Kebiasaan pergi ke gereja akan membahayakan hati para hadirin –meskipun mereka termasuk orang baik dan ulama, mereka lama-kelamaan akan terpengaruh juga; karena kebaikan muamalah para panitia yang mengadakannya, cara penyampaian mereka yang baik dengan apa yang menjadi keyakinan mereka, dan bisa jadi tidak ada kesempatan bagi seorang muslim untuk mencari jawaban dari pemikiran dan keyakinan mereka, maka hatinya mulai menerima sedikit demi sedikit dari agama nasrani, hingga merasakan kebingungan. Dampak paling minimal, dia tidak lagi melihat bahwa agama nasrani dalam kebatilan yang nyata, dan inilah awal dari kesesatan.

4.Tidak diragukan lagi bahwa berkomitmen untuk menghadiri majelis dan pertemuan tersebut adalah menelantarkan rumah-rumah Alloh dan halaqah ilmu yang seharusnya menghiasi kehidupan kaum muslimin dan masyarakatnya, fikirkan bahwa seberapa besar keberhasilan para tokoh gereja yang mengadakan acara tersebut ketika mereka nantinya akan merobohkan mimbar kebenaran, petunjuk dan cahayanya, kemudian beralih pada tempat-tempat syirik dan kebatilan, merekalah yang paling merasa bahagia ketika melihat minimnya halaqah ilmu dan al Qur’an, dan justru perkumpulan dan agenda mereka yang nampak untuk menghembuskan pemikiran dan racun mereka.

5. Kemudian apa yang akan disampaikan pada seminar-seminar tersebut ?

Mereka tidak akan mengantarkan kalian kepada kebenaran, karena mereka telah tersesat.

Maka dengan milihat beberapa bahaya di atas, maka menjadi jelas –wallahu ta’ala a’lam- haram bagi anda untuk menghadiri majelis-majelis tersebut dan diwajibkan menjaga keberlangsungan taklim di rumah-rumah Alloh –Ta’ala- bagaimanapun kondisinya, dengan kesabaran halaqah-halaqah ilmu syar’i akan berhasil, berapa banyak kajian yang berhenti  karena minimnya yang hadir, kemudian Alloh menjadikannya keberkahan setelah itu. Jika anda mempunyai kemampuan untuk mendakwahkan kebenaran di hadapan arus kristenisasi, maka tidak masalah anda hadir dalam majelis tersebut untuk mendakwahi  mereka kepada Alloh, dengan syarat kepergian anda sendirian atau ditemani orang-orang yang mampu mengemban tugas ini. Adapun mereka yang tidak mempunyai ilmu yang cukup maka tidak boleh menghadirinya, agar tidak terpengaruh dengan apa yang mereka lihat atau yang mereka dengar pada perayaan tersebut.

Ulama Lajnah Daimah lil Ifta’ berkata:

“Kita boleh berkumpul dengan orang-orang kafir pada perkumpulan umum yang diadakan dan dikelola oleh negara untuk berdiskusi, seminar ilmiyah, kajian keislaman, dengan syarat ulama umat Islam yang hadir agar menjelaskan tentang akidah Islamiyah, rukun dan adab-adabnya, bisa menjawab syubhat tentang Islam yang dipicu oleh penganut agama lain, melemahkan makalah-makalah mereka yang menjelek-jelekkan Islam, dan lain sebagainya yang mengandung pembelaan terhadap al haq dan menolongnya.

Adapun kehawatiran akan terkena fitnah dalam agama, ketidaktahuannya, tidak mempunyai kesiapan dan pemikiran, atau karena kurangnya pengetahuan mereka tentang agama, maka dalam kondisi seperti itu tidak boleh menghadiri pertemuan semacam itu, untuk menjaga dirinya dari fitnah dan hawatir akan masuk pada hatinya keragu-raguan”.

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam