Kamis 16 Syawal 1445 - 25 April 2024
Indonesian

Hukum Berdoa Bagi Wanita Yang Sedang Haid

Pertanyaan

Apakah boleh bagi wanita yang sedang haid untuk berdoa selama masa haidnya ?, bagaimanakah cara yang benar untuk melaksanakan hal tersebut ?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Terdapat pertanyaan berikut ini di dalam kitab Fatawa Islamiyyah (1/239):

Soal:

“Apakah boleh bagi wanita yang sedang haid membaca buku doa-doa pada hari Arafah yang di dalamnya terdapat ayat-ayat Al Qur’an ?”

Jawaban:

“Tidak masalah bagi wanita yang sedang haid dan nifas membaca doa-doa yang tertulis dalam manasik haji, tidak masalah juga untuk membaca Al Qur’an menurut pendapat yang shahih; karena tidak ada nash yang shahih melarang wanita haid dan nifas untuk membaca Al Qur’an, dalil tersebut hanya untuk yang junub saja, bahwa tidak boleh membaca Al Qur’an bagi yang sedang junub; sesuai dengan hadits Ali –radhiyallahu ‘anhu-. Adapun tentang wanita haid dan nifas telah diriwayatkan dari hadits Ibnu Umar:

( لا تقرأ الحائض ولا الجنب شيئاً من القرآن

“Wanita yang sedang haid dan yang sedang junub tidak boleh membaca Al Qur’an”.

Akan tetapi hadits ini lemah; karena hadits ini diriwayatkan oleh Ismail bin ‘Ayyasy dari masyarakat Hijaz dan hadits ini dha’if dalam periwayatan mereka.

Akan tetapi membacanya tanpa menyentuh Al Qur’an, membaca hafalannya. Adapun orang yang sedang junub maka tidak boleh membaca Al Qur’an, baik membaca hafalannya, atau dari mushaf sampai ia mandi junub. Perbedaan antara keduanya adalah karena orang yang sedang junub itu waktunya sebentar, dia bisa langsung segera mandi junub sesaat setelah menggauli istrinya, masa junubnya tidak lama. Keputusan ada di tangannya kapan dia mau mandi, dan jika tidak memungkinkan untuk mandi dengan air, maka dengan bertayammum lalu shalat dan membaca Al Qur’an.

Sedangkan bagi wanita yang sedang haid dan nifas maka keputusan tidak berada pada diri mereka akan tetapi berada pada ketentuan Allah. Haid ini membutuhkan waktu beberapa hari demikian juga dengan nifas. Maka dari itu mereka berdua diperbolehkan membaca Al Qur’an agar keduanya tidak sampai lupa dan tidak ketinggalan keutamaan membaca Al Qur’an dan mengetahui hukum-hukum syar’i di dalam kitabullah. Kalau membaca Al Qur’an saja dibolehkan apalagi untuk membaca buku-buku yang di dalamnya terdapat doa-doa yang bercampur dari Al Qur’an maupun Hadits dan ucapan lainnya. Inilah pendapat yang benar dan yang lebih kuat dari kedua pendapat para ulama –rahimahumullah-. (Syeikh Ibnu Baaz)

Disebutkan juga pertanyaan berikut ini:

Soal:

Pada saat saya sedang membaca beberapa tafsir Al Qur’an saya tidak dalam suci, karena datang bulan misalnya, maka apakah hal itu akan mendatangkan dosa ?

Jawaban:

Wanita yang sedang haid atau nifas tidak masalah membaca kitab-kitab tafsir, termasuk membaca Al Qur’an tanpa memegang mushaf menurut pendapat yang benar dari kedua pendapat para ulama. Adapun orang yang junub maka tidak boleh membaca Al Qur’an sama sekali sampai mandi junub, namun dia boleh membaca kitab-kitab tafsir, hadits, dan lain sebagainya dengan menghindari tidak membaca ayat yang ada di dalamnya; hal ini sebagaimana yang telah diriwayatkan dari Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bahwa tidak ada yang menghalangi beliau untuk membaca Al Qur’an kecuali junub, dan dalam riwayat yang lain bahwa beliau bersabda termasuk yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dengan sanad yang jayyid.

( أما الجنب فلا ولا آية ) 

“Sedangkan orang yang sedang junub maka tidak, meskipun satu ayat”.

(Syeikh Ibnu Baaz)

Refrensi: Fatawa Islamiyah: 1/239