Kamis 25 Jumadits Tsani 1446 - 26 Desember 2024
Indonesian

Hukum Menggunakan Alat Kecantikan (Kosmetik)

Pertanyaan

Apakah dibolehkan bagi wanita untuk memakai kosmetik, meskipun tidak diambil dari kandungan hewani atau komposisi alkohol ?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Syeikh Muhammad Sholeh bin Utsaimin berkata:

“Berhiasnya seorang wanita untuk suaminya dalam batasan-batasan syari’at adalah termasuk perkara yang sebaiknya ia lakukan, karena seorang wanita setiap kali berhias untuk suaminya maka hal itu akan menambah kecintaan suaminya kepadanya dan menuju keterpautan di antara keduanya, hal ini menjadi tujuan syari’at, kosmetik ini jika diindahkan dan tidak membahayakan dirinya maka tidak masalah dan tidak apa-apa”.

Akan tetapi saya mendengar bahwa kosmetik ini akan membahayakan kulit wajah, dan karenanya kulit wajah akan berubah menjadi buruk sebelum berubah karena masa tuanya, saya berharap kepada semua wanita untuk menanyakan kepada para dokter terkait dengan hal itu, jika memang demikian maka menggunakan kosmetik bisa haram, atau makruh paling tidak; karena segala sesuatu yang akan memperburuk maka bisa jadi haram atau makruh.

Pada kesempatan ini saya ingin menyebutkan apa yang dinamakan dengan "المناكير" (pitek) sesuatu yang diletakkan di atas kuku yang dipakai oleh wanita, ia mempunyai kulit, ini tidak boleh dipakai bagi wanita jika ia sedang shalat; karena akan menghalangi sampainya air dalam bersuci, segala sesuatu yang menahan sampainya air maka tidak boleh digunakan oleh orang yang berwudhu’ atau orang yang mandi besar; karena Allah Ta’ala berfirman:

  فاغسلوا وجوهكم وأيديكم

المائدة/6

“Maka basuhlah wajah dan kedua tangan kalian”. (QS. Al Maidah: 6)

Wanita ini jika pada kukunya terdapat manakiir, maka ia akan menghalangi sampainya air maka jangan percaya kalau dia telah membasuh tangannya, jadi ia telah meninggalkan salah satu kewajiban dalam berwudhu’ atau mandi, adapun wanita yang tidak sedang shalat (berhalangan) maka tidak ada masalah baginya jika ia memakainya, kecuali perbuatan tersebut termasuk ciri-ciri khusus wanita kafir, maka tidak boleh karena hal itu termasuk menyerupai mereka.

Wallahu A’lam

Refrensi: Sumber: Fatawa Mar’ah Muslimah: 1/474