Jum'ah 21 Jumadil Ula 1446 - 22 November 2024
Indonesian

Seteleh Operasi Kelamin dari Laki-laki Menjadi Perempuan Apakah DiPerbolehkan Dia Berduaan Dengan Wanita ?

Tanggal Tayang : 26-01-2010

Penampilan-penampilan : 41132

Pertanyaan

Laki-laki dari Negara non Islam, mendapatkan kelainan jiwa meyakini dia adalah wanita. Akan tetapi ( dalam taraf penyembuan jiwanya ) dia menikah dan mempunyai anak, akan tetapi belum memecahkan masalahnya. Terakhir kali dia melakukan operasi dengan menghilangkan bagian-bagian kelaki-lakiannya sehingga dia sekarang hidup sepereti wanita. Setelah sepuluh tahun lewat, dia masuk islam setelah melihat di internet tentang keduduan muslimah dalam Islam. Yang mana dalam kedudukannya dia sebagai seorang wanita bukan laki-laki. Akan tetapi setelah mengingat masa lalu dia pernah menjadi laki-laki, maka dia bingung dan pusing. Dai sekarang tidak tahu, apakah bermuamalah dengannya sebagai wanita ( dengan semua dampaknya ) atau bagaimana ?. apakah ketika dia ingin berkunjung ke masjidil Harom diterima sebagai laki-laki atau perempuan ?. perlu diketahui dia membutuhkan orang yang berada disampingnya untuk mengenalkan Islam, karena dia masih baru masuk Islam dan belum kuat benar keislamannya. Jangan sampai ketika tidak ada penerimaannya nanti menjadikan dia murtad ( keluar dari Islam ) dan tidak ada satupun yang mau bertanggung jawab.

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Segala puji hanya milik Allah semata,

Mereka yang merasakan tidak suka terhadap jenis kelamin yang diciptaknnya dan ingin merubah jenis kelamin lainnya, sebenarnya mereka sakit kejiwaannya. Bisa jadi karena pendidika yang jelek atau karena kondisi masyarakat sekitarnya sehingga dia tidak suka akan hal itu. Sehingga dia menolak kehendak Allah dan ingin mengganti jenis kelaminnya. Sebagaimana yang dikatakan sebagian pakar Kejiwaan.

Operasi pindah kelamin dari laki-laki ke perempuan ada beberapa sebab, dan apa yang disebutkan dalam pertanyaan tadi adalah keinginan dalam dirinya saja padahal organ kelaki-lakiannya masih utuh. Tidak ada kondisi sebagaimana yang dikatakan para ulama’ fiqih khuntsa ( jenis kelamin yang bermasalah laki-laki atau perempuan ). Bahkan dia asli laki-laki mempunyai semua sifat kelaki-lakian. Cuma dia ingin merubah menjadi wanita. Kemudian diadakan operasi pengambilan penis, buah dzakar. Dan dokter membuat vagina, membesarkan payudara. Dan menyuntikkan hormone-horman untuk waktu lama agar berubah suaranya lebih merdu dan merubah pertumbuhan daging sehingga penampilannya lebih ke feminism. Padahal sebenarnya dia adalah laki-laki.

Operasi semacam ini hukum dalam Islam haram menurut semua ulama’ kontemporer yang diakui pendapatnya. Kalau ulama’ terdahulu tidak pernah dibicarakan karena tidak dikenal atau tidak memungkinkan pada waktu itu. Dalil yang menunjukkan akan keharaman operasi semacam ini adalah diantaranya :

Pertama : firman Allah yang artinya : “Yang mereka sembah selain Allah itu, tidak lain hanyalah berhala, dan (dengan menyembah berhala itu) mereka tidak lain hanyalah menyembah syaitan yang durhaka. yang dila'nati Allah dan syaitan itu mengatakan: "Saya benar-benar akan mengambil dari hamba-hamba Engkau bahagian yang sudah ditentukan (untuk saya). dan aku benar-benar akan menyesatkan mereka, dan akan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka dan menyuruh mereka (memotong telinga-telinga binatang ternak), lalu mereka benar-benar memotongnya, dan akan aku suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka meubahnya. “ Barangsiapa yang menjadikan syaitan menjadi pelindung selain Allah, maka sesungguhnya ia menderita kerugian yang nyata. Syaitan itu memberikan janji-janji kepada mereka dan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka, padahal syaitan itu tidak menjanjikan kepada mereka selain dari tipuan belaka. Mereka itu tempatnya Jahannam dan mereka tidak memperoleh tempat lari dari padanya “. An-Nisaa’ : 117 – 121.Tidak diragukan lagi operasi semacam ini adalah merupakan yang sia-sia dan merupah ciptaan Allah ta’ala.

Kedua : Dalam hadits Shoheh dari Abdullah bin Abbas radhiallahu’anhuma berkata : Rasulullah sallallahu’alahi wasallam melaknat orang-orang laki-laki yang menyerupai perempuan dan orang-orang perempuan yang menyerupai laki-laki. Diriwayatkan Bukhori no ; 5546

Ketiga : Nabi sallallahu’alahi wasallam melarang orang banci masuk ke perempuan, jikalau dia memperhatikan kemolekan wanita. Bahkan disuruh untuk mengeluarkannya dari rumah sampai tidak ada gangguan lagi darinya. Dalam hadits : “ Diterima dengan empat dan diusir delapan “. HR.Bukhori dan Muslim. Imam Bukhori membuat judul dalam kitabnya berkaitan dengan hadits ini dua judul. 1. Bab Apa yang dilarang orang-orang yang menyerupai wanita untuk masuk di kalangan wanita. 2. Bab mengeluarkan orang-orang yang menyerupai wanita dari rumah.

Ibnu Hajar berkata : “ Bisa diambil manfaat dari hadits. Menutupi wanita muslimah keelokannya dari orang yang ingin melihat di dalam rumah. Menyingkirkan kalau sekiranya sarana agar dia jera maka hukumnya wajib “.

Dalam sunan Abu Dawud dan hadits Abu Hurairoh no ( 4928 ) dengan sanad yang lemah. Sesungguhnya Nabi sallallahu’alahi wasallam didatangkan kepada beliau seorang banci yang tangannya sudah dihiasi … dan bukan di Baqi’ ?? 

Keempat : menurut kesaksian dokter spesialis dalam bidang ini. Bahwa operasi semacam ini tidak cukup alasan dalam bidang kedokteran. Cuma sekedar keinginan pribadi saja. Dan dalil-dalil lain yang mengharamkan operasi semacam ini, untuk lebih detailanya silahkan membaca buku “ Hukum operasi kedokteran ( Ahkamu Al-jirahah At-Tibbiyah hal : 199.

Dokter Muhammad Ali AL-Bar berkata : “ Meskipun penampilan luarnya bisa menipu orang seperti wanita. Akan tetapi susunan biologinya masih tetap laki-laki, meskipun sudah dihilangkan semuanya. Sehingga dia tidak punya ovum, kandungan dan tidak mungkin haid. Tidak mungkin haid orang semacam ini begitu juga tidak mungkin hamil.

Dari keterangan ini, maka dilarang dalam kondisi apapun dia berduan dengan wanita, membuka aurat didepannya karena sebenarnya dia adalah laki-laki. Meskipun penampilannya sekarang adalah seperti wanita dikarenakan kebanyakan horman. Tidak diragukan lagi orang-orang seperti ini lebih jelek dibandingkan dengan orang-orang yang menyerupai wanita sebagaimana larangan dalam hadits nabi tadi untuk masuk ke dalam komunitas wanita dan diperintahkan untuk mengeluarkan dari rumah. 

Oleh karena itu pertemuan dengan banyak orang itu lebih baik, sebagaimana juga perlu di bawa ke dokter kejiwaan yang terpercaya untuk mengobati sakitnya. Kami memohon semoga Allah menunjukkan hidayahnya dan memperbaiki kondisi keadaannya.

Melihat kondisi realita dia, lebih bagus diajak ke salah satu syekh terpercaya atau tolabatul ilmu untuk menerima dirinya dan mengetahui masalah-masalah hokum keagamaan, lebih menguatkan hubungan dengan Islam dan menguatkan baginya. Dengan menghadirkan kepada banyak orang. Ketahuilah saudaraku, manakala semua upaya telah anda lakukan terhadap orang tersebut. Masalah Hidayah ada di Tangan Allah. Dia yang akan memberikah Hidayah kepada hamba-hamba-Nya yang dikehendaki-Nya. 

Wallahu’alam

Lihat fatwa no ( 21277 ) dan ( 6285 ) .

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam