Alhamdulillah.
Pertama,
Tidak diwajibkan haji kecuali bagi orang yang mampu berdasarkan firman Allah Ta’ala:
وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلاً (سورة آل عمران: 97)
“Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah.” )Qs. Ali Imran: 97)
Termasuk mampu bagi wanita adalah mendapatkan mahram pendamping dalam safar bersamanya. Kalau tidak mendapatkan, maka tidak wajib haji baginya.
Terdapat dalam Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 11/93: “Di antara syarat haji adalah mampu, diantara kemampuan adalah adanya mahram bagi wanita. Kalau tidak mempunyai mahram, maka tidak dibolehkan safar. Dan tidak diwajibkan haji baginya kecuali dengan ada (mahram) dan seizin (suami) untuk safar bersamanya. Allah berfirman,
وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلاً (سورة آل عمران:97)
“Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah.” (QS. Ali Imran: 97)
Silahkan merujuk soal no. 316, 5207, 34380.
Kedua,
Tidak ada batasan umur tertentu bagi wanita yang tidak memerlukan mahram. Bahkan semua umurnya setelah balig, dia tidak dihalalkan safar kecuali bersama mahram. Tanpa ada perbedaan antara remaja maupun tua. Berdasarkan keumuman sabda Nabi sallallahu alaihi wa sallam "Jangan bepergian seorang wanita kecuali bersamanya seorang mahram." (HR. Bukhari dan Muslim) Terdapat penjelasan hal ini dalam jawaban soal no. 47029 dan 25841.
Ketiga,
Kalau seorang wanita mendapatkan mahram, maka dia wajib memberikan nafkahnya. Ibnu Qudamah rahimahullah berkata, “Nafkah mahram dalam haji ditanggung wanita. Hal itu telah ditegaskan oleh Ahmad, karena hal itu termasuk jalannya. Maka dibebankan kepadanya seperti kendaraan. Dari sini maka yang dianggap mampu adalah dia memiliki bekal, kendaraan dan mahram baginya.” (Al-Mughni, 3/99)
Sarkhasi mengatakan, “Jika mahram safar bersama wanita, maka biayanya dibebankan dari hartanya (wanita).” (Al-Mabsuth, 4/163)
Keempat,
Adapun penundaan haji kerena ada keperluan untuk dinafkahi, silahkan merujuk pada soal no. 11534.
Wallahua'lam.