Jum'ah 21 Jumadil Ula 1446 - 22 November 2024
Indonesian

Jika Seorang Imam atau Makmum Lupa Membaca Al Fatihah, Maka Apa Yang Harus Ia Lakukan ?

Tanggal Tayang : 22-11-2016

Penampilan-penampilan : 24823

Pertanyaan

Bagaimanakah hukumnya seorang imam atau makmum jika lupa membaca al Fatihah di dalam sholat ?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Pertama:

Telah disebutkan sebelumnya pada jawaban soal nomor: 10995 bahwa membaca surat Al Fatihah adalah salah satu rukun di dalam shalat yang tidak sah kecuali dengannya, surat Al Fatihah tersebut wajib dibaca bagi orang yang sedang shalat sendirian, seorang imam, makmum di dalam shalat, baik dalam shalat jahriyyah maupun sirriyyah.

Kedua:

Jika seorang imam lupa tidak membacanya pada raka’at pertama dan tidak mengingatnya kecuali setelah berdiri pada rakaat kedua, maka rakaat yang kedua itulah yang menjadi rakaat pertama bagi dirinya, atas dasar inilah maka dia harus mengganti dengan rakaat lainnya sebagai ganti dari rakaat yang dia tidak sempat membaca al Fatihah. Adapun seorang makmum maka mereka tidak mengikuti imam tersebut pada rakaat ini, akan tetapi mereka duduk untuk bertasyahhud dan menunggu sampai bertasyahhud bersama dengan imam.

Adapun seorang makmum jika ia meninggalkannya (tidak membaca surat Al Fatihah), maka bagi mereka yang berpendapat: “Bahwa seorang makmum tidak perlu membaca surat Al Fatihah, maka sudah tentu menjadi jelas, tidak ada tanggungan apapun baginya”

Adapun pendapat yang mengatakan: “Bahwa surat Al Fatihah menjadi rukun juga bagi makmum, maka hukumnya sama dengan imam, jika ia terlambat dan tidak membacanya, maka setelah ia mengucapkan salam bersama imam, ia menambah satu rakaat lagi, kecuali jika ia masuk shaff pada saat imam sedang ruku’ atau pada saat imam sedang berdiri (sebelum ruku’) lalu ruku’ dan sebelum ruku’nya sempurna, dalam kondisi seperti ini maka Al Fatihah menjadi gugur baginya pada rakaat pertama.

(Yang terhormat Syeikh Ibnu Utsaimin –rahimahullah- / Liqo Baab Al Maftuh: 51).

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam