Ahad 21 Jumadits Tsani 1446 - 22 Desember 2024
Indonesian

Hukum-hukum dan Beberapa Permasalahan Tentang Shalat Di Kursi

Pertanyaan

Dalam shalat taraweh sebagian jamaah shalat membutuhkan kursi. Mereka meletakkan kaki kursi belakang searah lurus dengan shaf jika  mereka shalat dalam keadaan duduk terus di kursi. Akan tetapi pertanyaannya adalah bagaimana cara menyamakan dengan shaf yang ada ketika kondisi seperti berikut ini:

  1. Duduk di kursi ketika waktu berdiri saja?
  2. Duduk di kursi saat ruku atau sujud atau tasyahud?
  3. Duduk di kursi pada beberapa bagian yang berbeda dalam shalat?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Pertama:

Berdiri, ruku’ dan sujud termasuk salah satu rukun dalam shalat, siapa yang mampu, maka dia harus melakukan sesuai dengan kondisi sesuai syariat. Siapa yang tidak mampu karena sakit atau usia sudah tua maka dia dibolehkan shalat sambil duduk di lantai atau di atas kursi. Allah Ta’ala berfirman:

حَافِظُوا عَلَى الصَّلَوَاتِ وَالصَّلاةِ الْوُسْطَى وَقُومُوا لِلَّهِ قَانِتِينَ     سورة البقرة: 238 

“Peliharalah semua shalat(mu), dan (peliharalah) shalat wusthaa. Berdirilah untuk Allah (dalam shalatmu) dengan khusyu.” (QS. AL-Baqarah: 238)

Dari Imran bin Husain radhiallahu anhu berkata, dahulu saya punya penyakit wasir, maka saya bertanya kepada Nabi sallallahu alaihi wa sallam tentang cara shalatnya. Maka beliau bersabda:

صَلِّ قَائِمًا ، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَقَاعِدًا ، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَعَلَى جَنْبٍ      رواه البخاري، رقم 1066 

“Shalatlah dengan kondisi berdiri, kalau tidak mampu, maka shalatlah dalam kondisi duduk. Kalau tidak mampu, maka dalam kondisi berbaring.” (HR. Bukhari, no. 1066)

Ibnu Qudamah rahimahullah mengatakan, “Para ulama ijmak (sepakat) bahwa siapa yang tidak mampu shalat dengan berdiri, maka dia dibolehkan shalat sambil duduk.” (Al-Mughni, 1/443).

An-Nawawi rahimahullah mengatakan, “Umat telah sepakat (Ijmak) bahwa siapa yang tidak mampu berdiri dalam shalat wajib, maka dia boleh melakukannya sambil duduk dan tidak perlu mengulanginya lagi.” Rekan-rekan kami (para ulama dalam mazhab Syafii) mengatakan, “Tidak mengurangi pahalanya (orang yang shalat duduk) dibanding pahala ketika dia shalat dalam kondisi berdiri. Karena dia ada uzur. Terdapat ketetapan dalam hadits Bukhari sesungguhnya Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam bersabda:

إذَا مَرِضَ الْعَبْدُ أَوْ سَافَرَ كُتِبَ لَهُ مَا كَانَ يَعْمَلُ صَحِيحًا مُقِيمًا

“Kalau seorang hamba sakit atau bepergian, maka dia akan dicatat (pahala) sebagaimana dia melakukan dalam kondisi sehat dan mukim.” (Al-Majmu, 4/226).

As-Syaukany rahimahullah mengatakan, “Dalam hadits Imran menunjukkan bahwa siapa yang mempunyai uzur tidak mampu berdiri, dia dibolehkan shalat dengan duduk. Dan siapa yang mempunyai uzur tidak bisa duduk, maka dia dibolehkan shalat sambil berbaring.” (Nailul Author, 3/243).

Syaikhul Islam ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan, “Umat Islam telah bersepakat bahwa jamaah shalat ketika tidak mampu pada sebagian kewajiban shalat seperti berdiri, membaca, ruku , sujud atau menutup aurat atau ke arah kiblat. Atau selain itu, maka gugur kewajiban yang tidak mampu dia lakukan tersebut.” (Majmu Fatawa, 8/437).

Dengan demikian, maka siapa yang shalat wajib dalam keadaan duduk sementara dia mampu berdiri, maka shalatnya batal alias tidak sah.

Kedua;

Yang perlu diingatkan, bahwa jika uzurnya adalah  untuk tidak berdiri, maka tidak boleh menggunakan uzurnya ini untuk duduk di atas kursi saat rukuk dan sujud (selagi dia bisa ruku dan sujud dengan mudah).

Kalau uzurnya untuk meninggalkan ruku dan sujud dengan cara yang normal, maka tidak dibolehkan dengan uzurnya ini dia meningggalkan berdiri lalu dia duduk di atas kursi (selagi dia mampu berdiri dengan mudah).

Maka kaidah dalam kewajiban shalat adalah bahwa apa yang mampu jamaah shalat lakukan, maka lakukanlah dan harus dilakukan. Dan apa yang tidak mampu baginya, maka gugur baginya hal tersebut.

Siapa yang tidak mampu berdiri, maka dia dibolehkan duduk di kursi saat waktunya berdiri dalam shalat, sedangkan saat melakukan ruku dan sujud, dia melakukannya seperti biasa. Kalau dia mampu berdiri dan berat dalam ruku dan sujud, maka dia shalat dengan berdiri, kemudian duduk di atas kursi ketika ruku dan sujud. Dengan menjadikan sujudnya membungkuk lebih rendah dibanding ketika ruku.” (lihat soal no. 9307 ).

Ibnu Qudamah rahimahullah mengatakan, “Siapa yang mampu berdiri dan tidak bisa ruku dan sujud, maka tidak gugur berdirinya. Dia shalat dalam kondisi berdiri dan memberi isyarat waktu ruku. Kemudia duduk dan memberi isyarat untuk sujudnya. Ini merupakan pendapat As-Syafi’i.

Berdasarkan firman Allah ta’ala :

وَقُومُوا لِلَّهِ قَانِتِينَ

”Berdirilah untuk Allah (dalam shalatmu) dengan khusyu.” (QS. Al-Baqarah: 238)

Dan sabda Nabi sallallahu alaihi wa sallam:

 صل قائماً

“Shalatlah dalam kondisi berdiri.”

Karena berdiri termasuk rukun bagi yang mampu. Maka harus dilakukannya seperti dalam bacaan. Dan ketidak mampuan dari (rukun) lainnya, tidak mengandung menggugurkannya sebagaimana dia tidak mampu dalam bacaan.” Selesai dari Al-Mugni, (1/444) dengan diedit.

Syekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah mengatakan, “Yang wajib bagi orang yang shalat sambil duduk di lantai atau di atas kursi menjadikan sujudnya lebih rendah dibandingkan dengan rukunya. Yang sesuai sunah, hendaknya menjadikan kedua tangannya di lututnya ketika waktu ruku. Sementara dalam kondisi sujud, menjadikan kedua tangannya menyentuh tanah jika dia mampu. Kalau tidak mampu kedua tangannya diletakkan di lututnya. Sebagaimana ketetapan dari Nabi sallallahu alaihi wa sallam sesungguhnya beliau bersabda:

أُمِرْتُ أَنْ أَسْجُدَ عَلَى سَبْعَةِ أَعْظُمٍ : الْجَبْهَةُ - وَأَشَارَ إِلَى أَنْفِهِ - وَالْيَدَيْنِ ، وَالرُّكْبَتَيْنِ ، وَأَطْرَافِ الْقَدَمَيْنِ

“Saya diperintahkan untuk bersujud dengan tujuh anggota badan (tulang), dahi, dengan memberikan isyarat ke hidung, kedua tangan, dua lutut, dan ujung jemari kedua kaki.

Siapa yang tidak mampu melakukan hal itu, dan shalat di atas kursi, maka hal itu tidak mengapa. Berdasarkan firman Allah ta’ala:

فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ

“Bertakwalah kepada Allah semampu kamu semua.

Dan sabda Nabi sallallahu alaihi wa sallam:

إِذَا أَمَرْتُكُمْ بِأَمْرٍ فَأْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ      متفق عليه

“Kalau saya perintahkan kepada kamu semua suatu perkara, maka lakukan ia semaksimal kamu semua.” (Muttafaq alaih)

Ketiga:

Adapun meletakkan kursi dalam barisan (shaf) sebagaimana yang disebutkan para ulama rahimahullah bahwa yang menjadi patokan bagi orang yang shalat dengan duduk adalah menyamakan dengan shaf dengan tempat duduknya. Maka jangan lebih kedepan atau lebih kebelakang dari shaff. Karena ia adalah tempat yang ditempati oleh tubuh.

Silahkan lihat Asna Al-Mathalib, 1/222, Tuhfatul Muhtaj, 2/157 Syarh Muntahal-Irodat, 1/279).

Terdapat dalam ‘Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah, 6/21, ”Disyaratkan agar seseorang sah  megikuti imam (sebagai makmum) agar dia tidak lebih maju dari imamnya di tempat berdirinya, hal ini menurut pendapat jumhur (mayoritas ulama); Hanafiyah, Syafiiyyah dan Hanabilah.

Yang menjadi patokan dalam lebih maju atau tidaknya bagi orang yang berdiri adalah tumit belakang bukan mata kaki. Kalau telah lurus tumit belakangnya sementara jemari kaki makmum lebih ke depan karena panjangnya, hal itu tidak berpengaruh. Adapun saat duduk, maka yang menjadi patokan adalah bagian bokongnya, sedangkan saat berbaring, patokannya adalah sisi pinggangnya. 

Kalau jamaah shalat akan duduk di atas kursi dari pertama sampai akhir shalat, maka hendaknya dia menyamakan shafnya dengan tempat duduknya. Kalau dia shalat dalam kondisi berdiri, tapi dia akan duduk di kursi waktu ruku dan sujud, hal ini pernah kami tanyakan kepada Fadhlatus Syekh Abdurrahman Al-Barrok, maka beliau memberikan catatan bahwa yang menjadi patokan  adalah saat berdirnya, maka diluruskan shafnya saat berdirinya.

Dari sini, maka kursi hendaknya berada di belakang shaaf. Namun selayaknya kursi di tempat yang tidak mengganggu orang yang berada di belakang shaf jamaah shalat.

Wallahu taala a’lam

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam