Jum'ah 21 Jumadil Ula 1446 - 22 November 2024
Indonesian

Apa Hikmah Memasukkan Kuburan Rasulullah Sallallahu alaihi wa sallam Ke Dalam Masjid

Pertanyaan

Telah diketahui bahwa tidak diperkenankan mengubur mayit dalam majid, dan masjid mana saja yang didalamnya ada kuburan, maka tidak diperkenankan shalat di dalamnya. Apa hikmahnya dengan memasukkan kuburan Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallam dan sebagian shahabat ke dalam Masjid Nabawi?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Telah ada ketetapan dari Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallam sesungguhnya beliau bersabda:

  لعن الله اليهود والنصارى اتخذوا قبور أنبيائهم مساجد

متفق على صحته البخاري في الجنائز (330 ) ومسلم في المساجد (529)

“Allah melaknat Yahudi dan Nasroni yang telah menjadikan kuburan para nabi mereka menjadi masjid.” Muttafa’ (sepekat) akan sahnya, Bukhori di Janaiz, 330. Muslim di Al-Masajid, 529.

Dan telah ada ketetapan dari Aisyah radhiallahu’anha bahwa Ummu Salamah dan Ummu Habibah menceritakan kepada Rasulullah sallallahu’alahi wa sallam tentang geraja yang dilihatnya di tanah Habasyah yang mana di dalamnya ada gambar-gambar. Maka Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallam bersabda:

  أولئك قوم إذا مات فيهم العبد الصالح أو الرجل الصالح بنوا على قبره مسجداً وصوروا فيه تلك الصور أولئك شرار الخلق عند الله

متفق عليه : البخاري في الصلاة (434) ، ومسلم في المساجد (528)

“Mereka adalah suatu kaum, ketika hamba yang sholeh atau orang yang sholeh diantara mereka meninggal dunia, mereka membangun di atas kuburannya masjid dan menggambar di dalamnya dengan gambar-gambar. Mereka itu makhluk yang terjelek di sisi Allah.” Muttafaq’alaihi, Bukhori di Shalat, 434 dan Muslim di Al-Masajid, 528.

Diriwayatkan oleh Muslim dalam shohehnya dari Jundub bin Abdullah Al-Bajili berkata, saya mendengar Rasulullah sallallahu’alahi wa sallam bersabda:

 إن الله تعالى قد اتخذني خليلاً كما اتخذ إبراهيم خليلاً ولو كنت متخذاً من أمتي خليلاً لاتخذت أبا بكر خليلاً ألا وإنّ من كان قبلكم كانوا يتخذون قبور أنبيائهم وصالحيهم مساجد ألا فلا تتخذوا القبور مساجد إني أنهاكم عن ذلك

 مسلم في الجنائز (970)

“Sesungguhnya Allah Ta’ala telah menjadikan diriku sebagai kholil (kekasih terdekat) sebagaimana (Allah) menjadikan Ibrohim kholil. Kalau sekiranya saya menjadikan diantara umatku sebagai kholil, pasti saya akan jadikan Abu Bakar sebagai kholil. Ketahuilah bahwa orang sebelum kamu semua dahulu menjadikan kuburan para nabi dan orang-orang sholeh sebagai masjid. Ketahuilah, janganlah engkau semua menjadikan kuburan sebagai masjid, sesungguhnya  saya melarangnya akan hal itu.” Muslim dalm Al-Janaiz, 970.

Diriwayatkan oleh Muslim juga dari Jabir radhiallahu’anhu berkata,

  نهى رسول الله صلى الله عليه وسلم أن يُجصص القبر وأن يُقعد عليه وأن يُبنى عليه

 مسلم في الجنائز (970)

“Rasulullah sallallahu’alahi wa sallam melarang mengecat kuburan, duduk diatasnya dan membangun di atasnya (bangunan).” Muslim di Al-Janaiz, 970.

Hadits-hadits yang shoheh ini dan yang semaknanya, semunya menunjukkan akan haramnya menjadikan masjid di atas kuburan. Dan dilaknat pelakunya. Sebagaimana haramnya membangun (bangunan) di atas kuburan dan membuat kubah diatasnya serta mengecatnya. Karena hal itu merupakan sebab ke ranah syirik. Dan beribadah kepada penghuninya selain Allah, sebagaimana dahulu dan sekarang telah terjadi. Maka seharusnya bagi orang islam dimana saja berada, hendaklah hati-hati dari larangan Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallam. Jangan terpengaruh dengan apa yang banyak dilakukan oleh orang. Karena kebenaran itu barang hilang umat islam, kapan didapatkan, maka diambilnya. Dan kebenaran (dapat) diketahui dengan dalil dari Kitab dan Sunnah, bukan dari pendapat prilaku orang-orang. Dan Rasul Muhammad sallallahu’alaihi wa sallam dan kedua shahabanya radhiallahu’anhuma tidak dimakamkan di dalam masjid. Melainkan dikubur di rumah Aisyah. Akan tetapi ketika (ada) perluasan masjid pada masa Al-Walid bin Abdul Malik, dimasukkan kamar ke dalam masjid pada akhir abad pertama. Prilakunya ini tidak termasuk hukum menguburkan di dalam masjid. Karena Rasulullah sallallahu’alaihi wa salllam dan kedua shahabatnya tidak dipindahkan ke dalam tanah masjid. Akan tetapi memasukkan kamar yang ada di dalam masjid karena terjadi perluasan. Maka tidak bisa menjadi dalil untuk seorangpun akan diperbolehkannya membangun (bangunan) di atas kuburan atau menjadikannya masjid di atasnya. Atau menguburkan di dalam (masjid). Sebagaimana yang saya sebutkan tadi dari hadits-hadits yang shoheh melarang akan hal itu. prilaku AL-Walid bukan sebagai hujjah yang menyalahi sunnah yang telah ada ketetapan  dari  Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallam.

Wallahu waliyyut taufiq.

Refrensi: Majmu’ Fatawa Wa Maqalat Mutanawwi’ah Sykeh Ibnu Baz, Juz,4 hal. 337