Kamis 9 Syawal 1445 - 18 April 2024
Indonesian

Apa Yang Diucapkan Pada Dua Sujud Sahwi dan Di antara Keduanya ?

Pertanyaan

Apa yang kita ucapkan pada kedua sujud sahwi dan ketika duduk di antara keduanya?  Apakah kita ucapkan sama dengan yang kita ucapkan pada shalat fardhu ?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Tidak ada riwayatnya –menurut sepengetahuan kami- zikir khusus tertentu pada kedua sujud sahwi, dan atas dasar ini maka hukum keduanya sama dengan hukum sujud dalam shalat, maka diucapkan pada keduanya sama dengan yang diucapkan pada sujud shalat, seperti:

سبحان ربي الأعلى

“Maha suci Tuhanku Yang Maha Tinggi”

Disunahkan juga doa. Berdasarkan sabda Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam-:

أَقْرَبُ مَا يَكُونُ الْعَبْدُ مِنْ رَبِّهِ وَهُوَ سَاجِدٌ ، فَأَكْثِرُوا الدُّعَاءَ  (رواه مسلم، رقم 482)

“Posisi seorang hamba terdekat dengan Tuhannya adalah dalam kondisi sujud, maka perbanyaklah berdoa”. (HR. Muslim: 482)

Lihat jawaban soal nomor, no. 7886 dan 39677

Adapun saat duduk di antara keduanya hendaknya mengucapkan apa yang dibaca di antara dua sujud shalat, seperti:

 رب اغفر لي

“Wahai Tuhanku, ampunilah aku”.

Lihat jawaban soal nomor: 13340

An Nawawi berkata di dalam Al Majmu’ (4/72):

“Sujud sahwi adalah dua sujud di mana di antara keduanya ada satu kali duduk. Dan sunnahkan dalam bentuk duduk iftirasy, dan setelah kedua sujud tersebut duduk tawarruk sampai salam, dan tata cara kedua sujud tersebut dalam hal bentuk zikir sama dengan tata cara sujud-sujud shalat. Wallahu A’lam”.

Disebutkan di dalam As Syarhul Kabiir (4/96):

“Dan mengucapkan di dalam sujud sahwi apa yang diucapkan di dalam sujud pada shalat, dikiaskan kepadanya”..

Disebutkan di dalam Asna Al Mathalib (1/195):

“Sujud sahwi dua kali sujud dan tata caranya seperti kedua sujud dalam shalat, duduk iftirasy di antara keduanya, dan dengan doa sujud untuk shalat pada keduanya”.

Disebutkan di dalam Mughni Al Muhtaj (1/439):

“Tata cara kedua sujud tersebut (sahwi) adalah sama dengan sujud shalat pada wajib dan sunnahnya, seperti meletakkan dahi dan tumakninah, juga doa atau zikir pada keduanya”.

Al Adzra’i berkata, “Mereka diam tidak berdzikir pada keduanya, tapi yang kuat adalah berzikir seperti zikir di antara kedua sujud pada shalat”.

Terdapat di dalam Fatwa Lajnah Daimah (6/443):

“Orang yang bersujud berucap di dalam sujud sahwi dan sujud tilawah, seperti apa yang diucapkan di dalam sujudnya pada shalat:

سبحان ربي الأعلى

“Maha Suci Tuhanku Yang Maha Tinggi”.

Dan yang wajib adalah satu kali, sempurnanya yang terendah adalah tiga kali dan disunnahkan berdoa di dalam sujud dengan doa-doa yang mudah dan penting”..

Sebagian ulama telah menyebutkan bahwa disunahkan untuk diucapkan pada keduanya:

سُبْحَانَ مَنْ لا يَنَامُ وَلا يَسْهُو

“Maha Suci Dzat yang tidak tidur dan tidak lupa”.

Al Hafidz Ibnu Hajar berkata di dalam At Talkhish (2/12), “Saya tidak menemukan dasarnya”.

Wallahu a’lam

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam