Alhamdulillah.
Barangsiapa meninggalkan puasa karena membangkang terhadap kewajiban itu, maka dia dihukumi kafir menurut ijma’ (konsensus ulama). Dan barangsiapa yang meninggalan puasa karena malas dan meremehkannya, maka sebagian ahli ilmu berpendapat (hukumnya) adalah kafir. Yang kuat dalam masalah ini adalah tidak dihukumi kafir. Akan tetapi dia dalam kondisi bahaya besar dengan meninggalkan puasa yang merupakan salah satu rukun Islam yang telah disepakati kewajiabnnya. Orang seperti itu berhak mendapatkan hukuman dari pemerintah serta diberi arahan agar jera. Dan dia punya tanggung jawab mengqadha apa yang telah ditinggalkannya disertai taubat kepada Allah subhanahu wa ta’ala.
Wallahu’alam
Silakan lihat Fatawa Al-Lajnah, 10/143.