Ahad 21 Jumadits Tsani 1446 - 22 Desember 2024
Indonesian

Shalat Tarawih Bukan Bid'ah Dan Tiada Dibatasi Bilangan Raka'at Tertentu

Pertanyaan

Dengan tibanya bulan Ramadhan, maka manusia mempersiapkan diri untuk melaksanakan shalat Tarawih. Pertanyaanku adalah bahwa ada orang yang melaksanakan shalat Tarawih sebelas raka'at setelah shalat Isya', meneladani perbuatan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam.
Ada pula yang shalat Tarawih dua puluh satu raka'at. Sepuluh raka'at ditunaikan selepas shalat Isya'. Sepuluh raka'at lagi dilakukan sebelum fajar. Lalu ditutup dengan shalat witir satu raka'at.
Bagaimana hukum syar'i orang yang melakukan shalat Tarawih dengan dua model pelaksanaan tersebut?. Perlu diketahui pula bahwa ada yang berpendapat bahwa shalat malam (qiyamul lail) sebelum Subuh termasuk perbuatan bid'ah.

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Shalat tarawih adalah sunnah menurut ijma' (konsensus) kaum muslimin, sebagaimana disebutkan oleh imam Nawawi rahimahullah dalam kitabnya "Al- Majmu’".

Dalam berbagai sabdanya, Nabi shallallahu alaihi wa sallam menganjurkan umatnya untuk melaksanakan shalat tarawih. Di antaranya sabda beliau:

مَنْ قَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ

"Barangsiapa melakukan qiyam Ramadhan karena iman dan mengharap pahala, maka dosa-dosanya yang telah lalu akan diampuni.” (HR. Bukhari no. 37 dan Muslim no. 760).

Bagaimana shalat malam (di malam Ramadhan) menjadi bid'ah, sementara Nabi shallallahu alaihi wa sallam telah menganjurkan umatnya untuk menunaikannya serta kaum muslimin telah sepakat (ijma') mengenai sunnahnya qiyamul lail.

Barangkali orang yang mengatakan bahwa shalat malam adalah bid'ah, dasarnya ia memandang bahwa berkumpulnya kaum muslimin di masjid untuk shalat Tarawih itulah yang ia katakan sebagai bid'ah.

Dan inipun tidak shahih (benar). Sebab Nabi shallallahu aalaihi wa sallam pernah beberapa malam melaksanakan shalat  Tarawih berjama'ah dengan para sahabatnya. Lalu beliau meninggalkannya dengan berjama'ah karena beliau khawatir shalat tersebut dengan berjama'ah akan diwajibkan kepada kaum muslimin. Maka setelah beliau wafat dan terputusnya wahyu, maka dengan sendirinya kekhawatiran beliau telah hilang. Sebab tidak mungkin, shalat Tarawih diwajibkan kepada kaum muslimin, sementara beliau sudah tidak ada.

Lalu Umar menghimpun kaum muslimin untuk melaksanakan shalat Tarawih dengan berjama'ah. (silahkan melihat soal jawab no: 21740).

Sedangkan waktu pelaksanaan shalat Tarawih, dimulai selepas Isya' hingga terbit fajar. (silahkan melihat, soal jawab no: 37768).

Shalat tarawih tidak dibatasi bilangan raka'at tertentu. Ia boleh dilakukan dengan bilangan raka'at yang banyak maupun sedikit. Dua model pelaksanaan shalat Tarawih yang disebutkan oleh penanya, kedua-duanya boleh kita lakukan.

Dan tentunya hal itu disesuaikan dengan kondisi masjid yang ada. Mana yang lebih sesuai dengan kondisi jama'ah masjid.

Dan yang lebih utama berdasarkan hadits shahih dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam, bahwa jumlah raka'atnya tidak lebih dari sebelas raka'at. Baik di bulan Ramadhan atau pada bulan-bulan lainnya.

Syekh Utsaimin rahimahullah mengulas tentang jumlah raka'at shalat tarawih:

"Hal ini cukup luas jangkauannya. Tidak diingkari orang yang shalat sebelas raka'at maupun yang dua puluh tiga raka'at. Karena perkara ini cukup luas. Segala puji hanya milik Allah." (Fatawa syekh Utsaimin, 1/ 407). (lihat, soal jawab no: 9036).

Wallahu a'lam..

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam