Jum'ah 21 Jumadil Ula 1446 - 22 November 2024
Indonesian

Seseorang Meninggal Dunia dan Belum Pergi Haji Karena Menunda-nunda Apakah Boleh Dihajikan?

Pertanyaan

Seseorang meninggal dunia pada usia 40 tahun dan belum melaksanakan ibadah haji, sebenarnya ia mampu sebelumnya untuk berangkat haji, ia juga menjaga shalat lima waktu, dan setiap tahunnya ia mengatakan: Saya akan berangkat haji tahun ini. Dia meninggalkan ahi waris, apakah ia hajinya bisa diwakili? Dan apakah ada kewajiban lain baginya?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini, sebagian mereka mengatakan: ia dihajikan sebagaimana haji untuk diri sendiri dan haji tersebut akan memberikan manfaat baginya di alam kubur. Namun sebagian ulama yang lain mengatakan: Tidak perlu dihajikan (jika kasusnya seperti dalam pertanyaan di atas), meskipun dihajikan sebanyak 1000 kali, haji tersebut tidak diterima, yaitu; tidak menjadikan gugur kewajiban hajinya bagi si mayit di dalam kubur. Pendapat inilah yang kuat; karena si mayit tersebut telah meninggalkan kewajiban semasa hidupnya yang harus segera dilaksanakan, padahal ia mampu dan tidak ada udzur, lalu kenapa ia harus dihajikan setelah ia meninggal dunia. Harta warisannya saat ini pun berkaitan dengan hak ahli warisnya, dan kenapa kita mengurangi jatah ahli waris untuk biaya haji yang pahalanya tidak sampai kepada yang dihajikan. Inilah pendapat yang disebutkan Ibnul Qayyim –rahimahullah- dalam “Tahdzib Sunan”, dan atas dasar itulah kami mengatakan: Barang siapa yang meninggalkan ibadah haji karena menganggapnya remeh dan melalaikannya, padahal sebenarnya ia mampu melaksanakannya, maka pahala haji tidak akan sampai kepadanya, meskipun 1000 kali orang lain menghajikannya. Adapun ibadah zakat sebagian ulama mengatakan: jika seseorang telah meninggal dunia, dan anda membayarkan zakat untuknya, maka ia akan terbebas dari kewajiban membayar zakat. Namun kaidah yang kami sebutkan tadi sebenarnya tidak menggugurkan kewajiban zakatnya. Menurut pendapat kami hutang zakat orang yang sudah meninggal dunia dibayarkan dari harta warisannya; karena harta zakat berkaitan dengan hak para fakir dan yang berhak menerima zakat, berbeda dengan haji yang tidak boleh diambil dari harta warisan; karena tidak berkaitan dengan hak orang lain. Adapun zakat dibayarkan; untuk memenuhi hak mereka para mustahik zakat dan tidak menggugurkan kewajiban muzakki yang lalai sampai meninggal dunia, ia akan diadzab karenanya –semoga Allah Ta’ala menyelamatkan kita semua-. Demikian juga halnya dengan puasa, jika diketahui bahwa seseorang meninggalkan puasa dan melalaikan untuk mengqadha’nya, maka tidak perlu digantikan puasanya setelah ia meninggal dunia; karena ia meninggalkan salah satu rukun Islam tanpa udzur, walaupun ada orang lain yang mengqodha’ puasa untuknya tidak akan bermanfaat baginya. Adapun sabda Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- :

( مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ صِيَامٌ صَامَ عَنْهُ وَلِيُّهُ )

“Barang siapa yang meninggal dunia, sedang ia memiliki hutang puasa, maka keluarganya mengqodha’ puasa untuknya”.

Hadits di atas berlaku bagi seseorang yang tidak meremehkan ibadah puasa, sedangkan orang yang dengan sengaja meninggalkan qadha’ puasa dengan terang-terangan tanpa udzur syar’i, maka mengqadha untuknya tidak akan ada gunanya’.

Refrensi: (Fatawa Ibnu Utsaimin: 21/226)