Jum'ah 21 Jumadil Ula 1446 - 22 November 2024
Indonesian

Miqat Umroh Bagi Penduduk Makkah

Tanggal Tayang : 04-09-2015

Penampilan-penampilan : 6983

Pertanyaan

Saya seorang mahasiswa yang tinggal di Jeddah dan sudah menikah, sedangkan bapak dan ibu saya tinggal di Makkah. Saya ingin mengunjungi mereka di Makkah dan menginap di sana sampai hari Sabtu. Apakah saya dan istri saya boleh melaksanakan umroh pada hari Sabtu dari Ji’ranah; karena lebih dekat dengan rumah keluarga saya?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Jika anda sudah berniat umroh ketika dalam perjalanan, maka anda wajib memulainya dari Jeddah; karena Jeddah lebih dekat ke miqat dari pada Makkah. Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:

( فَمَنْ كَانَ دُونَهُنَّ فَمُهَلُّهُ مِنْ أَهْلِهِ ، .. حَتَّى أَهْلُ مَكَّةَ يُهِلُّونَ مِنْهَا ) . رواه البخاري (1526)

“…Maka barang siapa yang berada setelah miqat, maka awal memulai haji/umrohnya dari keluarganya…termasuk penduduk Makkah berihram dari Mekkah”. (HR. Bukhori 1526)

Dan dalam hadits yang lain:

( وَمَنْ كَانَ دُونَ ذَلِكَ فَمِنْ حَيْثُ أَنْشَأَ ، حَتَّى أَهْلُ مَكَّةَ مِنْ مَكَّةَ ) . رواه البخاري (1524)

“…dan barang siapa berada setelah batas miqat, maka ia boleh berihram dari mana saja. Termasuk penduduk Makkah berihram dari Makkah”.

Syeikh Ibnu Baaz –rahimahullah- berkata: “Jeddah adalah miqat untuk penduduknya dan orang-orang yang mukim di sana”. (Fatawa Ibnu Baaz: 17/34)

Dan dalam Fatawa Lajnah Daimah, 11/126: “Adapun Jeddah adalah miqat bagi penduduk Jeddah dan orang-orang yang mukim di sana dan ingin melaksanakan umroh dan haji”.

Wallahu a’lam.

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam