Alhamdulillah.
Foto untuk wanita tidak diperkenankan secara mutlak, karena hal itu dapat berakibat timbulnya fitnah dan keburukan. Dan hal itu semakin menambah sebab pengharaman pada hukum foto itu sendiri. Maka tidak dibolehkan menfoto para wanita baik untuk safar atau untuk lainnya.
Keputusan haram tersebut telah dikeluarkan oleh Majelis Ulama (Saudi Arabia). Sedangkan melakukan safar ke negara kafir atau negara permisif, juga tidak diperkenankan, karena berdampak munculnya fitnah dan keburukan akibat berinteraksi dengan kaum kafir serta enyaksikan kemungkaran yang dapat mempengaruhi hati. Kecuali (hal tersebut dibolehkan) dalam batas yang sangat sempit, sebagaimana dinyatakan para ulama, yaitu,
1.Pengobatan yang mengharuskan pergi ke sana dan tidak didapati di negeri Islam
2.Perniagaan yang membutuhkan untuk melakukan safar kesana
3.Mempelajari ilmu-ilmu yang dibutuhkan oleh umat Islam yang tidak didapati di negaranya
4.Menunaikan dakwah di jalan Allah Azza wa Jalla untuk menyebarkan Islam
Disyaratkan pada semua kondisi itu hendaknya mampu untuk membela agamanya, bangga dengan akidah (keyakinan) nya dan menjauhi tempat-tempat fitnah.
Adapun jika safar hanya untuk rekreasi atau bersenang-senang maka itu (hukumnya) sangat di haramkan. Saya memohon kepada Allah untuk diriku dan anda serta semua umat Islam semoga diberi taufik agar mendapatkan kecintaan dan keredhaan-Nya. Salawat dan salam semoga tercurahkan kepada Nabi kita Muhammad, para keluarga dan shahabatnya.