Selasa 16 Jumadits Tsani 1446 - 17 Desember 2024
Indonesian

APAKAH BEPERGIAN UNTUK BERWISATA ITU DIHARAMKAN?

13342

Tanggal Tayang : 09-01-2011

Penampilan-penampilan : 13228

Pertanyaan

Pada tahun-tahun terakhir ini, tampak fenomena keluarga bepergian ke negara-negara teluk, negara arab, negara kafir, baik di Asia, Eropa atau ke Amerika hanya untuk berekreasi. Hal itu mengharuskan mengambil foto untuk dirinya, anak-anak dan istrinya. Padahal yang kami ketahui dari fatwa ulama kami bahwa foto tidak dibolehkan kecuali untuk kepentingan yang mendesak.
Apakah bepergian untuk wisata termasuk kepentingan yang mendesak sehingga membolehkan seseorang memoto isteri dan mahramnya? Di samping safar ke negara-negara itu termasuk membuang waktu dan mengeluarkan uang yang banyak dalam hal-hal yang mubah terkadang ke makruh dan haram. Begitu juga dengan safar tersebut para wanita bersolek (sebagian atau keseluruhan). Mereka pun akan menyaksikan berbagai kemungkaran yang belum terbiasa dilihat di negaranya, sehingga hal itu akan membuatnya meremehkan perbuatan kemunkaran dan melihat kemungkaran dikemudian hari.
Karena itu, ami memohon kepada anda penjelasan tentang hukum foto untuk tujuan iitu. Begitu juga hukum safar ke negara yang kemungkaran sering ditampilkan secara terang-terangan tanpa ada kemampuan mereka untuk mengingkarinya dan tidak (bisa juga) menundukkan pandangan. Apa nasehat anda bagi mereka yang beralasan safar ke negara teluk atau arab adalah tidak mengapa, dan foto untuk tujuan itu juga dibolehkan?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Foto untuk wanita tidak diperkenankan secara mutlak, karena hal itu dapat berakibat timbulnya  fitnah dan keburukan. Dan hal itu semakin menambah sebab pengharaman pada hukum foto itu sendiri.   Maka tidak dibolehkan menfoto para wanita baik untuk safar atau untuk lainnya.

Keputusan haram tersebut telah dikeluarkan oleh Majelis Ulama (Saudi Arabia). Sedangkan melakukan  safar ke negara kafir atau negara permisif, juga tidak diperkenankan, karena berdampak munculnya  fitnah dan keburukan akibat berinteraksi dengan kaum kafir serta enyaksikan kemungkaran yang dapat mempengaruhi hati. Kecuali (hal tersebut dibolehkan) dalam batas yang sangat sempit, sebagaimana dinyatakan para ulama, yaitu,

1.Pengobatan yang mengharuskan pergi ke sana dan tidak didapati di negeri Islam

2.Perniagaan yang membutuhkan untuk melakukan safar kesana

3.Mempelajari ilmu-ilmu yang dibutuhkan oleh umat Islam yang tidak didapati di negaranya

4.Menunaikan dakwah di jalan Allah Azza wa Jalla untuk menyebarkan Islam

Disyaratkan pada semua kondisi itu hendaknya mampu untuk membela agamanya, bangga dengan akidah (keyakinan) nya dan menjauhi tempat-tempat fitnah.

Adapun jika safar hanya untuk rekreasi atau bersenang-senang maka itu (hukumnya) sangat di haramkan. Saya memohon kepada Allah untuk diriku dan anda serta semua umat Islam semoga diberi taufik agar mendapatkan kecintaan dan keredhaan-Nya. Salawat dan salam semoga tercurahkan  kepada Nabi kita Muhammad, para keluarga dan shahabatnya.

Refrensi: Syekh Shaleh bin Fauzan Al-Fauzan, Anggota Majelis Ulama Pusat dan Anggota Al-Lajah Ad-daimah Lil Ifta (Komisi Fatwa)