Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah
Sebagian orang mengatakan, ‘merokok waktu siang hari di bulan Ramadhan itu tidak membatalkan puasa. Karena ia tidak termasuk makan maupun minum.’ Bagaimana pendapat syekh mengenai hal ini ??
Alhamdulillah.
Pendapat saya, ucapan tersebut tidak ada asalnya. Bahkan itu merupan minuman, karena mereka mengatakan minum uap (merokok) sehingga dinamakan minuman. Kemudian tidak diragukan lagi bahwa merokok itu bisa sampai ke tenggorokan dan lambung. Dan setiap sesuatu yang sampai ke dalam lambung dan tenggorokan itu membatalkan puasa. Baik itu bermanfaat atau mengandung mudhorot. Sampai kalau sekiranya seseorang menelan secuil batu atau besi atau lainnya, maka itu bisa menjadikan puasanya batal. Dan tidak disyaratkan untuk berbuka itu berbentuk makanan, atau yang bermanfaat. Bahkan segala sesuatu yang sampai ke dalam lambung maka itu termasuk makan dan minum. Mereka sebenarnya sudah meyakini bahwa merokok termasuk minuman. Kalau memang ada yang mengatakan seperti dalam pertanyaan, maka dia termasuk orang yang sombong. Kemudian pada bulan Ramadhan adalah kesempatan emas untuk bisa meninggalkan kebiasaan merokok. Karena dia bisa menahan waktu siang secara penuh, ketika malam dia bisa memakan sesuatu yang dimubahkan oleh Allah, atau pergi kesana kemari ke masjid sambil mencari teman baik yang sholeh serta menjauhi teman-teman yang masih merokok. Kalau sekiranya dia mampu untuk Manahan selama sebulan penuh di bulan Ramadhan, maka hal itu merupakan penggerak untuk bisa meninggalkannya pada sisa umurnya. Ini adalah kesempatan, seharusnya jangan sampai dilewatkan bagi orang-orang yang masih senang merokok. Selesai .