Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah
Alhamdulillah.
"Selama kalian pergi untuk bertugas dan kalian telah melewati miqat. Maka jika ada seseorang yang hendak melakukan ihram, maka hendaknya dia ihram dari tempat kediamannya di dalam miqat. Karena dia masuk dengan niat kerja. Sedangkan Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda ketika menetapkan miqat-miqat;
وَمَنْ كَانَ دُونَ ذَلِكَ فَمَهِلُّهُ مِنْ حَيْثُ أَنْشَأَ ، حَتَّى أَهْلَ مَكَّةَ مِنْ مَكَّةَ
"Siapa yang berada di dalamnya (di dalam wilayah miqat) maka tempat ihramnya adalah di tempat dia berada. Termasuk penduduk Mekah, ihram (haji)nya dari Mekah."
Kecuali jika ada di antara kalian yang sudah mantap untuk menunaikan haji dan umrah ketika melewati miqat, maka dia haru kembai ke miat untuk ihram dari sana. Berdasarkan sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam saat menetapkan miqat-miqat;
هُنَّ لَهُنَّ وَلِمَنْ أَتَى عَلَيْهِنَّ مِنْ غَيْرِ أَهْلِهِنَّ لِمَنْ كَانَ يُرِيدُ الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ
"Tempat-tempat miqat itu berlaku bagi penduduk daerah-daerah tersebut (yang telah ditetapkan) dan bagi siapa yang datang dari jalur sana jika mereka bukan penduduk daerah tersebut, jika mereka hendak haji atau umrah."
Wabillahittaufiq, wa shallallahu alaa nabiyyina Muhammadin wa Alaa aalihi wa shahbihi wa sallam.
Syekh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, Syekh Abdurrazzaq Afifi, Syekh Abdullah bin Ghudayyan.