Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah
Terkait dengan perkara yang membatalkan wudhu, ketika keluar angin dari seseorang, maka hal itu membatalkan wudhu. Saya telah membaca hadits yang isinya menyatakan bahwa jika seseorang tidak mendengar suara atau mencium bau, maka wudhunya tidak batal dan hendaknya dia meneruskan shalatnya. Akan tetapi, jika seseorang mendengar suara dari dalam perutnya, namun tidak keluar, apakah dia hentikan shalatnya dan mengulangi wudhunya?
Alhamdulillah.
Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam telah menjelaskan kepada kita batasan seseorang boleh menghentikan shalatnya pada kondisi seperti yang anda tanyakan.
Telah diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiallahu anhu, dia berkata, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
"Jika salah seorang dari kalian merasakan sesuatu yang membuatnya bimbang, apakah ada sesuatu yang keluar darinya atau tidak? Maka hendaknya dia tidak menghentikan shalatnya sebelum mendengar suara atau mencium bau." (HR. Muslim, no. 362)
Dari Abdullah bin Zaid dia berkata, "Dilaporkan kepada kepada Nabi shallallahbu alaihi wa sallam tentang seseorang yang merasa ada sesuatu yang keluar saat dia sedang shalat. Maka beliau bersabda, "Jangan tinggalkan shalat sebelum dia mendengar suara atau mencium bau."
Imam Nawawi berkata dalam Syarah Muslim, 4/49, "Hadits ini merupakan salah satu pokok Islam dan landasan penting dalam kaidah fiqih. Yaitu bahwa sesuatu itu dihukumi berdasarkan asalnya sampai diyakini ada yang bertentangan dengan itu. Adapun keraguan yang datang kemudian, maka hal itu tidak mempengaruhi.
Adapun najis, sebelum dia keluar, maka dia tidak dianggap, kadang memang terdengar suara di perut seseorang akibat adanya perpindahan gas.
Seorang yang shalat, apabila mendengar suara dari dalam perut dan tidak ada sesuatupun yang keluar darinya serta tidak ada bukti bahwa dia mendengar suara atau mencium bau, maka hendaknya dia tidak menghiraukannya. Karena hukumnya asalnya adalah bahwa bersucinya tetap ada, wudhunya tidak batal dan shalatnya tidak berhenti kecuali jika dia yakin ada yang keluar darinya. Karena keyakinan tidak dapat dihilangkan dengan keraguan.
Wallahua'lam.