Donasi untuk situs islamqa.info

Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah

Tidak Jadi Berangkat Haji dan Umroh, Karena Berubah Fikiran

16-09-2015

Pertanyaan 12213

Jika seseorang terbesit dalam benaknya untuk berangkat umroh pada saat liburan, lalu ia urungkan keinginannya tersebut dan pergi ke tempat lain, bagaimana menurut anda?
Saya juga telah menyampaikan bahwa orang tersebut berngkat haji dan umroh ketika ada permintaan, dan telah tiba waktunya untuk berangkat. Namun pembahasan kemungkinan berangkat umroh saja tidak menunjukkan bahwa waktu berangkatnya telah tiba, bukankah demikian ?!. dan akhirnya ia tidak jadi berangkat.

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Adapun haji yang wajib, maka hendaknya ia mensegerakan berangkat, berdasarkan sabda Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam-:

" تعجلوا الحج ، فإن أحدكم لا يدري ما يعرض له "

“Bersegeralah berangkat haji; karena seorang dari kalian tidak mengetahui apa yang akan terjadi pada masa mendatang”.

Juga perkataan Umar bin Khattab –radhiyallahu ‘anhu- :

من مات ولم يحج وله جدة فلا عليه أن يموت يهوديا أو نصرانيا

“Barang siapa yang meninggal dunia sedang ia belum melaksanakan ibadah haji, padahal ia dulu pernah memiliki kesempatan berangkat, maka hendaknya ia meninggal dunia sebagai orang yahudi atau nasrani”.

Adapun haji dan umroh yang sunnah, maka ia boleh merubah fikirannya untuk hal yang lain, ia tidak berdosa selama ia belum memulai haji atau umrohnya. Allah –subhanahu wa ta’ala- berfirman:

وَأَتِمُّواْ الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلّهِ ١٩٦

“ Dan sempurnakanlah ibadah haji dan `umrah karena Allah”. (QS. Al Baqarah: 196)

Hendaknya ia menyesuaikan waktu berangkatnya, jika ia sudah berazam untuk berangkat, namun ternyata tidak jadi berangkat, maka tidak apa-apa.

Hukum Haji dan Umroh
tampilan di situs islamqa.info