Donasi untuk situs islamqa.info

Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah

Menetapkan Syarat Dalam Haji dan Umrah Bagi Orang Yang Khawatir Mengalami Haid

21-09-2014

Pertanyaan 122819

Seorang wanita ingin melakukan umrah, dan kemungkinan dia akan mengalami haid saat mulai ibadah sebelum melakukan thawaf. Apakah dia boleh menetapkan syarat, karena dia khawatir akan menunda keluarganya?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Jika seorang wanita ingin melaksanakan umrah dan khawatir mengalami haid sebelum selesai, maka dia boleh menetapkan syarat. Jika ternyata datang haid, dia dapat tahallul dari ihramnya dan tidak ada kewajiban apa-apa baginya.

Hukum asalnya adalah dibolehkan menetapkan syarat. Diriwayatkan oleh Bukhari (5089) dan Muslim (1207) dari Aisyah radhiallahu anha, dia berkata, "Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam menemui Dhiba'ah bin Zubair, beliau berkata kepadanya, 'tampaknya engkau ingin melaksanakan haji.' Dia berkata, 'Demi Allah, saya mengalami sakit. Maka beliau berkata, "Tunaikanlah haji, dan tetapkanlah syarat dengan berkata,

اللَّهُمَّ مَحِلِّي حَيْثُ حَبَسْتَنِي

"Ya Allah, tempat tahallulku di tempat aku tertahan."
 

Jika seseorang khawatir tertimpa sakit, atau seorang wanita khawatir mengalami haid, maka dia boleh menetapkan syarat.

Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah pernah ditanya terkait menetapkan syarat dalam ibadah haji. Apakah ada kondisi tertentu sehingga seorang jamaah haji dapat menetapkan syarat lalu mengucapkan,

إن حَبَسَنِي حابسٌ فمحلي حيث حَبَسْتَنِي؟

"Jika ada sesuatu yang menghalaniku, maka tempat tahallulku di tempat aku terhalang."

Beliau menjawab:

"Menetapkan syarat bagi orang yang melaksanakan haji adalah dengan mengatakan saat memulai ihram,

إن حَبَسَنِي حابسٌ فمحلي حيث حَبَسْتَنِي

"Jika ada sesuatu yang menghalaniku, maka tempat tahallulku di tempat aku terhalang."

Menetapkan syarat ini tidak disunahkan kecuali seseorang mengalami kekhawatiran karena sakit, atau wanita khawatir mengalami haid, atau seseorang yang terlambat dan khawatir tertinggal melaksanakan haji. Dalam kondisi tersebut, hendaknya dia menetapkan syarat. Jika dia telah menetapkan syarat dan terjadi kondisi yang menghalanginya untuk menyempurnakan ibadah tersebut, maka dia boleh tahallul dan tidak ada kewajiban apa-apa baginya.

Adapun jika seseorang tidak merasakan kekhawatiran, maka sunahnya adalah tidak menetapkan syarat, tapi hendaknya dia memantapkan niatnya dan bertawakkal kepada Allah serta berbaik sangkat kepada Allah Azza wa Jalla."

(Liqo Al-Bab Al-Maftuh, 25/18)

Wallahua'lam.

haji dan umrah
tampilan di situs islamqa.info