Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah
Apa hukum mengunjungi tempat rekreasi anak-anak. Karena banyak di dalamnya alat permainan berbentuk hewan seperti kuda atau kera. Apakah hal ini termasuk dalam patung yang diharamkan secara syariat dan apakah karenanya tidak boleh mengunjungi tempat-tempat rekreasi?
Alhamdulillah.
Pembicaraan tentang mengunjungi tempat rekreasi anak dilihat dari dua sisi;
Pertama:
Apabila di dalamnya terdapat berbagai kemunkaran, seperti ikhtilath (campur baur), wanita-wanita yang danda bersolek, musik. Jika di sana terdapat kemungkaran-kemungkaran tersebut atau yang lainnya, maka tidak boleh pergi ke sana.
Syekh Muhammad bin Saleh Al-Utsaimin rahimahullah ditanya,
Banyak orang tua yang mengajak anak-anaknya mengunjungi apa yang disebut tempat rekreasi anak-anak. Padahal di dalamnya terdapat berbagai pelanggaran syar'i, seperti para wanita yang tabarruj (terbuka aurat dan berdandan bersolek) Sedangkan anak-anak sangat ingin sekali mengunjungi tempat-tempat tersebut. Apa hukum syari mengunjungi tempat seperti itu?
Maka beliau menjawab:
"Tempat rekreasi tersebut, sebagaimana disebutkan saudara penanya, di dalamnya terdapat berbagai kemungkaran. Jika di sebuah tempat terdapat berbagai kemungkaran, jika seseorang dapat menghilangkan kemungkaran tersebut, maka dia wajib mendatanginya untuk menghilangkannya. Jika tidak mampu, maka dia diharamkan mengunjunginya. Karena itu, kami katakan, "Ajaklah anak-anakmu ke padang pasir, itu sudah cukup. Adapun mengajak anak-anak ke tempat rekreasi yang di dalamnya terdapat kemungkaran, di sana ada ikhtilath, di sana ada orang bodoh yang suka menggoda wanita, di sana ada pakaian yang tidak halal bagi wanita untuk memakainya, maka tidak dihalalkan mengunjungi tempat tersebut kecuali jika dia mampu menghilangkan kemungkaran." (Al-Liqa Asy-Syahri, 75/soal no. 8)
Syekh Abdullah bin Jibrin, rahimahullah, ditanya;
Sebagian orang tua, semoga kita semua diberi hidayah-Nya, mengajak keluarganya yang terdiri dari anak-anak di antaranya anak perempuan yang sudah besar juga isterinya untuk mengunjungi tempat yang disebut sebagai taman rekreasi. Yaitu tempat yang di dalamnya terdapat berbagai permainan, untuk anak kecil dan orang dewasa. Para perempuan dewasa melakukan permainan satu sama lain dalam keadaan tabarruj dan mengenaka perhiasan serta membuka aurat. Banyak pula para wanita dan anak-anak perempuan yang mengenakan pakaian pendek, transparan, celana panjang, sebagiannya nyaris tidak menutup aurat. Kemudian mereka satu sama lain saling memotret dengan kamera. Bahkan para wanita yang kami anggap saleh juga pergi ke tempat-tempat tersebut dan tidak mengingkari kemungkaran yang ada. Jika kami nasehati agar jangan pergi ke tempat-tempat tersebut mereka berdalil bahwa tidak ada apa-apa di sana, karena Cuma hiburan saja, bahkan mereka menganggapnya sebagai bagian dari pendidikan yang baik dan menganggap orang yang menasehatinya sebagai orang keras. Mohon dari guru yang mulia menyampaikan nasehat dalam masalah ini dan menjelaskan dampak kerusakan dari perkara ini. Terima kasih, semoga Allah melindungi dan menjaga anda.
Beliau menjawab:
"Saya berpendapat bahwa tidak dibolehkan pergi ke tempat rekreasi tersebut apabila di dalamnya terdapat kemungkaran sebagaimana disebutkan dalam pertanyaan. Karena hal tersbut merupakan sebab kerusakan, dan kecendrungan pada maksiat serta mendidik anak sejak kecil untuk menyukai tabarruj, membuka aurat serta bercampur baur dengan orang non mahram. Tidak diragukan lagi, bahwa anak kecil yang tumbuh dengan kebiasaan seperti itu serta bercampur dengan orang-orang fasik akan menyebabkannya terbiasa dengan perkara haram dan menyepelekannya serta meyakini kebolehannya, juga membuatnya tidak mengingkari keberadaan tempat seperti itu. Yang lainnya, sang anak jadi menyukai pakaian (haram) seperti itu, atau suka mengikuti orang-orang fasik. Semua itu tidak dapat dibenarkan walau dengan alasan rekreasi atau hiburan, karena ada cara lain yang dapat dilakukan, seperti pergi ke padang pasir yang jauh dari orang-orang non mahram, atau duduk-duduk di taman yang jauh dari ikhtilath, atau menyibukkan diri dengan pekerjaan rumah tangga yang bermanfaat, atau ilmu yang manfaat, atau membaca buku ilmia, sejarah Islam. Semua itu memberikan hiburan yang selamat dari perkara yang diharamkan serta kerugian agama dan dunia. Wallahul musta'an."
(Situs Syekh Jibrin, soal no. 11036)
Sisi kedua:
Tempat-tempat tersebut mengandung patung-patung yang tidak diragukan kemungkarannya. Bentuk-bentuk seperti kuda, kera, atau lainnya yang ditunggang anak-anak tidak membuatnya keluar dari pemahaman patung. Yang dibolehkan adalah apabila jadi mainan anak-anak dan dianggap hina. Bukan sesuatu yang dipahat secara khusus menjadi bentuk makhluk bernyawa, dihormati dijaga dan diperhatikan.
Syekh Khalid Al-Musyaiqih hafizahullah berkata,
"Permainan yang berupa patung (makhluk bernyawa) yang tampak adalah bahwa hal itu tidak diboleh. Tidak boleh mengajak anak-anak untuk bermain di sana, karena terdapat ancaman keras dalam masalah patung.
Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda kepada Ali bin Abi Thalib radhiallahu anhu;
أَلاَّ تَدَعَ صُورَةً إِلاَّ طَمَسْتَهَا وَلاَ قَبْراً مُشْرِفاً إِلاَّ سَوَّيْتَهُ أخرجه مسلم
"Jangan engkau biarkan patung kecuali engkau runtuhkan dan kuburan yang tinggi kecuali engkau ratakan." (HR. Muslim)
بِصِلَةِ الأَرْحَامِ ، وَكَسْرِ الأَوْثَانِ ، وَأَنْ يُوَحَّدَ اللهُ لاَ يُشْرَك بِهِ شَيْئًا (أخرجه مسلم)
"Dengan silaturrahim, menghancurkan berhala dan agar Allah diesakan, tidak disekutukan dengan sesuatu apapun." (HR. Muslim)
Demikian pula dengan sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam,
إِنَّ الله بَعَثَنِي رَحْمَةً لِلْعَالَمِين ، وَأَمَرَنِي رَبِّي عزَّ وَجَلَّ بِمَحْقِ الأَوْثَانِ (أخرجه أحمد في مسنده)
"Sesungguhnya Allah mengutusku sebagai rahmat untuk seluruh alam, dan aku diperintahkan Tuhanku Azza wa Jalla untuk membinasakan berhala-berhala." (HR. Ahmad dalam musnadnya)
Maka hendaknya sang penanya tidak larut dalam permintaan anak-anak. Adapun alternatifnya dalam dilakukan dengan permainan di rumah, atau di tempat peristirahatan sebagai ganti dari mengunjungi tempat-tempat rekreasi tersebut yang di dalamnya terdapat permainan dalam bentuk patung."
Wallahua'lam .