Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah
Alhamdulillah.
Tidak boleh membayarkan zakat kepada ibunya yang diambilkan dari bagiannya orang-orang fakir dan miskin; karena menafkahinya menjadi kewajiban suaminya, jika suaminya tersebut termasuk fakir, atau karena tidak mau menafkahinya, maka diwajibkan bagi anak-anaknya untuk menanggung nafkah tersebut.
Ibnu Qudamah –rahimahullah- dalam al Mughni: 2/279: “Jika seorang wanita yang fakir mempunyai suami yang kaya dan mau menafkahinya, maka tidak boleh menyalurkan zakat kepada ibu tersebut; karena sudah ada yang mencukupinya dari nafkah wajib yang diterima olehnya. Namun jika tidak ada yang memberinya nafkah dan suaminya sudah udzur, maka boleh menyalurkan zakat kepadanya. Hal ini menjadi pendapat Imam Ahmad yang tekstual”.
Bisa dibaca juga pada jawaban soal nomor: 102755.
Namun jika nafkahnya tidak terpenuhi karena suaminya fakir atau karena dia pelit dan kikir… maka diwajibkan kepada anak-anak laki-lakinya untuk memberi nafkah kepadanya sesuai dengan kebutuhannya, jika mereka mampu memberikan nafkah.
Ibnu Qudamah –rahimahullah- dalam al Mughni (2/269): “Zakat wajib itu tidak boleh dibayarkan kepada kedua orang tua juga tidak boleh kepada anak laki-laki. Ibnul Mundzir berkata: “Para ulama telah melakukan ijma’ bahwa zakat itu tidak boleh dibayarkan kepada kedua orang tua pada saat menjadi kewajibannya untuk menafkahi mereka; karena menyalurkan zakatnya kepada mereka akan membebaskannya dari nafkahnya dan menggugurkannya, maka manfaatnya akan kembali kepadanya, maka seakan dia telah menyalurkannya kepada dirinya sendiri”.
Jika mereka tidak mampu menafkahinya, maka boleh memberinya harta zakat; karena menafkahinya tidak wajib hukumnya bagi mereka pada kondisi seperti itu.
Syeikh Islam Ibnu Taimiyah –rahimahullah- berkata: “Dan dibolehkan menyalurkan zakat kepada kedua orang tuanya dan seterusnya ke jalur atas, dan boleh juga menyalurkannya kepada anaknya dan seterusnya ke jalur bawah, jika mereka semua termasuk orang-orang fakir, dan dia sendiri tidak mampu menafkahi mereka”. (Majmu’ Fatawa: 5/373, lihat juga pada Asy Syarhul Mumti’: 6/92. Baca juga jawaban soal nomor: 85088)
Demikian juga dibolehkan membayarkan zakat kepada ibunya yang diambilkan dari selain bagian orang-orang fakir dan miskin, seperti bagian para gharim (yang mempunyai hutang); karena dia tidak diwajibkan untuk melunasi hutangnya ibunya, maka dibolehkan untuk memberinya dari harta zakat untuk melunasi hutangnya, bahkan hal itu lebih utama. Bisa dilihat rincian dalam masalah ini pada jawaban soal nomor: 39175.
Wallahu a’lam .