Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah
Alhamdulillah.
Kalau anda berdua ingin menunaikan ibadah haji dan melewati Jeddah terlebih dahulu kemudian pergi bersama travel dari sana, hal itu tidak mengapa. Cuma anda berdua harus berihram dari miqat anda yaitu Qornul Manazil (Wadi Sail). Berdasarkan riwayat Bukhari, no. 1524 dan Muslim, no. 1181 dari Ibnu Abbas radhiallahu anhuma berkata, sesungguhnya Nabi sallallahu alaih wa sallam menentukan miqat bagi penduduk Madinah, Dzulhulaifah, bagi penduduk Syam, Al-Juhfah, bagi penduduk Najed, Qarnul Manazil, bagi penduduk Yaman, Yalamlam. Miqat-miqat ini berlaku bagi penduduk setempat dan bagi orang yang melewatinya, meskipun bukan dari penduduk setempat, jika dia hendak melakuan haji dan umrah. Barangsiapa yang (tinggal) sebelum miqat, maka hendaknya dia memulai (ihram) dari tempatnya, bahkan termasuk penduduk Mekkah (berihram) dari Mekkah."
Maka anda harus berihram sebelum datang ke Jeddah, baik perjalanan lewat darat maupun lewat udara. Jika anda berdua ingin tinggal beberapa hari di Jeddah sebelum haji, maka anda boleh pergi ke sana tanpa ihram. Kemudian (jika hendak ihram) anda pergi ke Wadi Sail (Qarnal Manazil) dan berihram dari sana kemudian bergabung dengan travel di Mina.
Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah ditanya, "Seseorang melewati miqat dalam keadaan tahu dan sengaja, hanya sekedar ingin beristirahat dahulu. Contohnya, melewati miqat Qarnul Manazil sampai di Syarai (tempat setelah miqat) untuk beristirahat di tempat kerabatnya. Kemudian kembali lagi ke miqat dan berihram darinya, karena dia ingin melakukan manasik haji, apakah dia berdosa dengan melewati batas ini atau dalam masalah ini ada kemudahan?"
Beliau menjawab, "Tidak apaapa. Masalahnya mudah. Tapi yang lebih utama jangan melewati miqat kecuali dalam kondisi berihram. Memungkinkan baginya untuk beristirahat di tempat kerabatnya dalam keadaan berihram. Orang-orang menganggap hal tersebut masalah biasa, tidak sungkan dan malu. Akan tetapi kalau dia lakukan dan mengatakan, "Saya akan pergi dan istirahat dahulu sekarang. Dan saya akan kembali ke miqat dan berihram darinya, hal itu tidak mengapa."
Penanya, ‘Waktunya seminggu?
Syekh, "Tidak ada penghalang selamanya. Yang penting, anda melewati miqat dan berniat akan kembali dan berihram darinya."
Penanya, "Apakah diharuskan kembali ke miqat yang dilewatinya?"
Syekh, "Dia diharuskan kembali ke miqat yang dilewatinya."
Penanya, "Meskipun jauh atau dekat?"
Syekh, "Baik jauh atau dekat."
(Liqo Al-Bab Al-Maftuh)
Wallahua’lam .