Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah
Apakah diperbolehkan saya membaca Al Qur’an dan menghatamkannya dalam waktu sehari ? dan bagaimana hukum yang demikian itu ? Saya pernah mendengar akan larangan menghatamkan membaca Al Qur’an kurang dari tiga hari ?
Alhamdulillah.
…
Pertama :
Membaca kitab Allah merupakan ibadah yang amat mulia dalam Islam, bagaimana tidak merupakan ibadah yang mulia karena yang dibaca adalah kalam dan firman Allah Ta’ala?! dan dengan kehormatan dan kemulyaan yang akan didapat oleh si pembaca maka Allah Ta’ala telah menjanjikan bagi si pembaca Al Qur’an pahala yang berlimpah baik di dunia maupun di akhirat, dan yang demikian itu Al Qur’an akan menjadi baginya petunjuk sekaligus obat, dan setiap satu huruf yang dibaca akan bernilai sepuluh kali kebaikan, dan juga akan menjadi syafaat pada hari kiamat kelak bagi si pembaca dan masih banyak lagi pahala dan imbalan yang akan diberikan oleh Allah bagi para pembaca Al Qur’an. Lihat juga jawaban soal nomer ( 141700 ).
Atas dasar inilah kita banyak mengetahui para Sahabat yang mulia dan para Tabi’in yang utama dan para pengikut mereka dari para salafus Shalih sangat menjaga dan perhatian dalam membaca kitab Tuhan mereka, yang mereka menjadikannya sebagai wirid harian mereka. Dan atas penjagaan dan kepedulian mereka terhadap membaca Al Qur’an maka menjadikan mereka senantiasa konsisten terhadap apa yang disyari’atkan dan tidak melampaui batas-batas yang dilarang, dan juga mereka tidak sampai terjerumus kepada sesuatu yang menyalahi petunjuk Nabi, oleh sebab itu kebanyakan mereka menghatamkan Al Qur’an setiap tujuh hari, dan bagi mereka yang merasa mampu dan sanggup maka mereka tidak menghatamkannya kurang dari tiga hari kecuali pada kondisi-kondisi tertentu yang akan disebutkan selanjutnya. Dan kebanyakan para salafus Shalih konsisten menghatamkan Al Qur’an setiap tujuh hari sebagai bentuk mengikuti wasiat Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam kepada Abdullah bin Amr bin Al ‘Ash ;
فعَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ( اقْرَإِ الْقُرْآنَ فِي شَهْرٍ ) قُلْتُ : إِنِّي أَجِدُ قُوَّةً ... حَتَّى قَالَ ( فَاقْرَأْهُ فِي سَبْعٍ وَلَا تَزِدْ عَلَى ذَلِكَ )
رواه البخاري ( 4767 ) ومسلم ( 1159)
Dan dari Abdullah bin Amr dia berkata : Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda: ( bacalah oleh kalian Al Qur’an dan hatamkanlah setiap satu bulan ) aku berkata : aku mendapati diriku mampu melakukannya melebihi itu...hingga beliau bersabda : ( Maka bacalah olehmu dan jangan menghatamkannya kurang dari tujuh hari ) hadits riwayat Bukhari ( 4767 ) dan Muslim ( 1159 ).
Dan mereka juga tidak menghatamkan Al Qur’an kurang dari tiga hari agar tidak menyalahi Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam akan hal yang demikian itu
فعَنْ عَبْدِ اللَّهِ يَعْنِي ابْنَ عَمْرٍو قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ( لَا يَفْقَهُ مَنْ قَرَأَ الْقُرْآنَ فِي أَقَلَّ مِنْ ثَلَاثٍ ).
رواه الترمذي ( 2949 ) وأبو داود ( 1390 ) وابن ماجه ( 1347 ) وصححه الألباني في " صحيح ابن ماجه .
Dan dari Abdullah yaitu Ibnu Amr dia berkata : Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda : (Tidak termasuk memiliki pemahaman orang yang membaca Al Qur’an kurang dari tiga hari ). Hadits riwayat At Turmudzi ( 2949 ) Abu Daud ( 1390 ) Ibnu Majah ( 1347 ) dan disahihkan oleh Al Albani dalam “ Sahih Ibnu Majah ”.
Dan hal inilah yang dipahami oleh para sahabat yang Mulia dari petunjuk dan arahan Nabi Shallallahu Alaihi wasallam, dan para ulama’ dan salafus Shalih menapaki jejak mereka :
1- فعن ابن مسعود رضي الله عنه قال : " اقرؤوا القرآن في سبع ، ولا تقرؤوه في أقل من ثلاث ".
رواه سعيد بن منصور في " سننه " بإسناد صحيح كما قاله الحافظ ابن حجر في " فتح الباري " ( 9 / 78 ).
Dan dari Abdullah Bin Mas’ud Radliyallahu Anhu dia berkata : “ Kalian Bacalah Al Qur’an dan jangan menghatamkannya melebihi tujuh hari, dan janganlah kalian menghatamkan Al Qur’an kurang dari tiga hari ”. Diriwayatkan oleh Said bin Mansur dalam “ Sunah-sunahnya ” dengan sanad yang sahih sebagaimana disebutkan oleh Al hafidz Ibnu Hajar dalam “ Fathul Bari ” ( 9/78 ).
2- وعن معاذ بن جبل رضي الله عنه أنه كان يكره أن يقرأ القرآن في أقل من ثلاث.
رواه أبو عبَيد في " فضائل القرآن " ( ص 89 ) وصححه ابن كثير في " فضائل القرآن " له ( 254
Dari Mu’adz bin Jabal Radliyallahu Anhu sesungguhnya dia tidak menyukai apabila menghatamkan Al Qur’an kurang dari tiga hari. Diriwayatkan oleh Abu Ubaid dalam kitab “ Fadloilul Qur’an ” ( halaman 89 ) dan disahihkan oleh Ibnu Katsir dalam kitab beliau “ Fadloilul Qur’an ” ( halaman 254 ).
3-Ibnu Katsir Rahimahullah berkata : Dan banyak dari kalangan Salafus Salih yang tidak menyukai apabila membaca dan menghatamkan Al Qur’an kurang dari tiga hari, sebagaimana madzhab Abu Ubaid, Ishaq bin Rahawaih dan selain dari keduanya dari para ulama’ khalaf. Dari kitab “ Fadloilul Qur’an ” ( halaman 254 ).
Dan bagi orang yang membaca dan menghatamkan Al Qur’an kurang dari tiga hari disamping dia temasuk orang yang kurang bisa memahami Al Qur’an dia juga tidak bisa mengambil faedah dari kandungan makna-maknanya yang luhur sebagaimana orang yang membacanya dengan tadabbur dan tenang maka dia akan mengambil faedah yang amat banyak. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah Rahimahullah berkata : “Membaca Al Qur’an itu hendaknya mengikuti anjuran yang diperintahkan untuk melakukannya ; karena hal itu akan menjadikan tertanamnya keimanan dalam hati, dan akan semakin menambah keyakinan kepadanya dan sekaligus sebagai obat ”. Dari kitab “ majmu’ Al Fatawa ” ( 7/283 ).
Kedua :
Apa yang disebutkan disebagian kitab-kitab para Ulama’ tentang sebagian dari mereka yang menghatamkan Al Qur’an empat kali di siang hari dan empat kali di malam hari, harus dilihat sejauh mana tingkat kevalidan orang yang meriwayatkan berita tersebut, karena sangat jauhnya kemungkinan hal itu dilakukan oleh sebagian ulama’ karena pada dasarnya durasi waktupun tidak memungkinkan untuk itu. Dan hal semacam itu pula apa yang diklaim oleh beberapa kalangan bahwasannya diantara para ulama’ ada yang menghatamkan Al Qur’an antara waktu Maghrib dan Isya’ ! dan yang lain sebagainya yang tidak memungkinkan untuk mempercayainya meski dengan kecepatan yang amat tinggi ketika membaca Al Qur’an. Adapun membaca dan menghatamkan Al Qur’an dalam waktu sehari ; maka hal itu mungkin saja terjadi, bahkan sebagian Ummat As Salihah atau orang-orang yang salih telah melakukannya, sebagaimana diriwayatkan tentang mereka yang telah menghatamkan Al Qur’an dalam waktu satu rakaat saja.
Imam An Nawawi Rahimahullah menyebutkan : Adapun mereka yang menghatamkan Al Qur’an dalam satu rakaat ; maka jumlah mereka tidak terhitung lagi karena mereka sangat banyak, dan diantara mereka adalah : Utsman bin Affan, Tamim Ad Daari dan Said bin Jubair. Dari kitab “ Al Adzkar ” ( halaman 102 ). Akan tetapi timbul pertanyaan, apakah orang yang melakukan yang demikian itu benar-benar mengikuti petunjuk Sunnah Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam atau dia hanya sekedar melaksanakan apa yang diperbolehkan secara Syariat ?! Jawab : Adapun bagi siapa saja yang melakukan hal tersebut dan meyakininya bahwasannya hal semacam itu merupakan bagian dari ajarannya dan dijadikannya sebagi pedoman kehidupannya : maka tidak diragukan lagi yang demikian itu menyalahi syari’at, dan tidaklah dalam melakukannya melainkan mengabaikan hal-hal yang disyari’atkan – seperti shalat, pendidikan anaknya, silaturrahim dan berinteraksi kepada keluarganya dengan baik – atau mengabaikan pekerjaan yang dia berpenghasilan darinya.
Adapun orang yang melakukan demikian itu kadang-kadang saja dengan tujuan mengulang hafalannya, atau untuk mengambil faedah dari waktu yang mulia seperti bulan Ramadhan, atau karena dia sedang melaksanakan i’tikaf di masjid, atau karena dia sedang menjalani ibadah dan menghabiskan waktunya untuk membaca Al Qur’an misal dia sedang di Makkah ; maka yang demikian itu tidak menyalahi syari’at, dan dengan udzur-udzur yang disebutkan ini bisa jadi riwayat yang menyebutkan bahwa sebagian Imam-imam madzhab di antara mereka ada yang menghatamkan Al Qur’an dua kali atau sekali dalam sehari adalah benar, dan hal ini bukan merupakan pedoman hidup mereka. Ibnu Rajab Al Hanbali Rahimahullah berkata : Dahulu Imam Qatadah selalu menghatamkan Al Qur’an setiap tujuh hari sekali, dan apabila memasuki bulan Ramadhan maka setiap tiga hari sekali, dan ketika memasuki sepuluh hari terakhir beliau menghatamkannya setiap malam, dan Imam Syafi’i ketika memasuki bulan Ramadhan beliau menghatamkan hingga enam puluh kali yang beliau baca diluar shalat demikian pula dengan Imam Abu Hanifah. Dan sesungguhnya terdapat larangan dalam membaca Al Qur’an kurang dari tiga hari itu apabila pelaksanaannya secara kontinyu, adapun bila dilakukan pada waktu-waktu yang utama seperti bulan Ramadhan khususnya malam-malam yang di dalamnya ingin menggapai Lailatul Qadar, atau sedang di tempat-tempat yang utama dan dimulyakan seperti Makkah Al Mukarramah bagi orang yang memasukinya dan bukan penduduk asli Makkah maka sangat dianjurkan memperbanyak tilawah Al Qur’an di sana sebagai bentuk optimalisasi waktu dan tempat, ini adalah pendapat Imam Ahmad, Ishaq dan selain keduanya dari para Imam-imam madzhab dan pendapat ini pula yang dijadikan landasan amal bagi yang lainnya sebagaimana telah disebutkan terdahulu. Dari kitab “ Lathaiful Ma’arif ” ( halaman 171 ) dan lihat juga jawaban soal ( 50781 ).
Wallahu A’lam.