Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah
Alhamdulillah.
Sucinya wanita dari haid atau nifas dapat diketahui dengan salah satu dari dua cara;
Pertama: Berhentinya darah dan keringnya tempat keluar darah, sekiranya dia letakkan kapas di tempat tersebut, dia tetap bersih, tidak ada bekas darah atau warna kekuningan dan keruh.
Kedua: Keluarnya cairan putih, sebagian wanita tidak melihat sama sekali cairan ini.
Seandainya perkaranya adalah seperti yang anda sebutkan, yaitu bahwa anda mendapatkan kapas yang anda tempelkan di tempat tersebut tetap suci, maka itu merupakan tanda suci dari haidh atau nifas. Tidak ada masalah bagi anda jika setelah anda suci kemudian turun sesuatu cairan kekuningan dan kecoklatan. Ini adalah perkara yang sudah dikenal di kalangan wanita shahabat, namun mereka tidak menganggapnya mempengaruhi kesuciannya dan tidak menghalangi mereka untuk shalat atau lainnya.
Lihat jawaban soal no. 93455.
Wallahua'lam.