Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah
Alhamdulillah.
Wanita tidak boleh melakukan safar tanpa mahram berdasarkan dalil-dalil yang telah disebutkan dalam jawaban soal no. 47029
Akan tetapi, jika ada kebutuhan sangat mendesak untuk melakukan safar, maka sebagian ulama memberikan keringanan ketika itu. Perhatikan jawaban soal no 120291.
Terkait dengan masalah anda, jika ada seseorang yang dapat memberikan pelayanan kepada suami anda, atau suami anda mungkin pulang tanpa mengundang bahaya, atau ada mahram yang mendampingin anda untuk melakukan safar menemui suami anda dengan biaya safar yang anda tangggung, maka ketika itu, anda tidak boleh melakukan safar tanpa mahram.
Jika semua itu tidak dapat terwujud, dan suami anda atau salah seorang mahram anda menunggu di luar negeri, maka tidak mengapa insya Allah anda melakukan safar dengan catatan menetapnya anda di negeri tersebut dijamin berada di sisi suami anda atau didampingi mahram anda.
Syariat diturunkan untuk mendatangkan kebaikan dan memperbanyaknya serta menolak keburukan dan menguranginya. Safarnya seorang wanita dalam kondisi seperti ini mendatangkan kebaikan dalam bentuk memberikan pelayanan dan bantuan kepada suami, namun boleh jadi padanya terdapat keburukan yang lebih besar, seperti akan terkena fitnah dan campur baur dengan laki-laki atau membuatnya seorang diri di tempat tinggalnya. Kerusakan yang lebih besar tidak boleh dilakukan hanya untuk mendapatkan kebaikan yang lebih sedikit. Justeru harus dipertimbangkan seluruhnya antara kebaikan dan keburukan dalam kondisi tersebut. Kebaikan yang lebih besar hendaknya didahulukan, walaupun mengakibatkan hilangnya kebaikan yang lebih kecil, keburukan yang lebih kecil boleh dilakukan untuk menolak kerusakan yang lebih besar. Ketika kebaikan dan keburukan berbenturan, maka menolak keburukan lebih didahulukan disbanding mendatangkan kebaikan.