Donasi untuk situs islamqa.info

Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah

Bagaimana Hukumnya, Jika Seorang Anak Yang Belum Baligh Bunuh Diri ?

13-10-2024

Pertanyaan 177657

Bagaimanakah hukumnya jika seorang anak bunuh diri sebelum baligh ?, dan bagaimana balasannya ?, apakah ia akan disiksa karena hal ini atau tidak ?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Pertama:

Bunuh diri termasuk dosa besar, dan Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- telah menjelaskan bahwa orang yang bunuh diri akan disiksa sebagaimana ia telah bunuh diri.

Lihat jawaban soal nomor: 70363

Kedua:

Baligh itu mempunyai tanda-tanda yang diketahui, baik bagi laki-laki dan wanita. Kalau laki-laki balighnya terjadi dengan satu dari tiga hal: keluarnya mani/sperma, atau tumbuhnya rambut kasar di sekitar qubulnya, atau dengan genap 15 tahun hijriyah. Dan 15 tahun hijriyah adalah lebih sedikit dari pada 15 tahun masehi beberapa bulan.

Dan bagi wanita, balighnya terjadi dengan satu dari tiga tanda ini dan ditambah dengan 1 tanda keempat, yaitu; haid.

Dan tidak ada syarat semua tanda-tanda ini tampak semua, akan tetapi satu tanda saja sudah cukup untuk menghukumi seseorang sebagai seorang yang baligh.

Lihatlah jawaban soal nomor: 70425 dan 78591.

Ketiga:

Beban syari’at terangkat dari anak-anak yang belum baligh sampai bermimpi basah; berdasarkan riwayat Abu Daud (4403) dan Tirmidzi (1423) dari Ali –radhiyallahu ‘anhu- dari Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:

 رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلَاثَةٍ عَنْ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ وَعَنْ الصَّبِيِّ حَتَّى يَحْتَلِمَ وَعَنْ الْمَجْنُونِ حَتَّى يَعْقِلَ

.وصححه الألباني في ” إرواء الغليل ” (2 / 4) برقم (297

“Telah terangkat pena (pencatat amal) dari tiga hal: dari orang tidur sampai ia bangun, dan dari anak kecil sampai bermimpi basah, dan dari orang gila sampai berakal”. (Telah dinyatakan shahih oleh Albani di dalam Irwa’ul Ghaliil: 2/4 dengan nomor: 297)

Telah ada di dalam Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah (8/196):

“Beban syari’at yang fardhu dan yang wajib, dan meninggalkan yang diharamkan di syaratkan baligh baginya, dan tidak wajib bagi yang belum baligh….dan tidak wajib qishash dan hudud (sanksi pidana), seperti; pidana pencurian, tuduhan bohong, akan tetapi boleh untuk dikasih pembelajaran”. Selesai.

Lihat juga (14/36)

Al Mawardi –rahimahullah- berkata:

“Setiap orang yang pena amalnya belum berjalan, karena gila, atau masih sebagai anak-anak, maka tidak ada qishash baginya jika ia melukai atau membunuh, baik sebagai anak kecil yang mumayyiz (sudah bisa membedakan) atau yang belum, berdasarkan sabda Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam-:

رفع القلم عن ثلاث : عن الصبي حتى يحتلم ، وعن المجنون حتى يفيق ، وعن النائم حتى ينتبه 

“Pena catatan amal terangkat karena tiga hal: dari anak-anak sampai bermimpi basah, dan dari orang gila sampai sadar, dan dari orang tidur sampai terjaga”. Selesai.

(Al Hawi Al Kabiir: 12/181)

Ibnu Qudamah –rahimahullah- berkata:

“Anak-anak tidak dibunuh, baik kami katakan murtadnya sah atau tidak; karena seorang anak tidak wajib kena sanksi, dengan dalil bahwa tidak terkait dengannya hukum zina, pencurian dan semua tindak pidana (hudud), dan tidak dibunuh karena qishash”. Selesai. (Al Mughni: 10/62)

Dan karenanya, tidak ada sanksi di akhirat kepada seorang anak, jika ia telah melakukan sesuatu sebelum masa baligh tiba, dan yang terjadi dengan tanda-tanda yang tersebut di atas.

Silahkan merujuk pada jawaban soal nomor: 3277

Pembebanan Problematika Kejiwaan dan Sosial
tampilan di situs islamqa.info