Donasi untuk situs islamqa.info

Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah

Alternatif Yang Sah Bagi Bank Untuk Mendapatkan Haknya Sebagai Pengganti Denda Keterlambatan Dalam Penjualan Kredit

18-05-2023

Pertanyaan 182993

Telah anda sebutkan dalam pertanyaan no. (140603) bahwa Bank syariah tidak boleh menetapkan denda kepada nasabahnya untuk memastikan bahwa nasabah membayar cicilan pembiayan untuknya ke bank pada waktu yang telah disepakati di antara mereka. Pertanyaan saya adalah: Apakah ada alternatif lain yang dibolehkan secara hukum selain denda finansial yang dapat ditetapkan oleh bank Islam kepada pelanggan dalam transaksi real estate semacam itu untuk memastikan kepatuhan terhadap tanggal pembayaran cicilan?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Kalau bank menjual apartemen kepada nasabah dengan cara cicilan, maka tidak boleh ada syarat denda akibat terlambat perlunasan. Karena angsuran itu merupakan hutang nasabah dan mengambil denda karena terlambat dalam melunasi hutang itu termasuk riba. Silahkan melihat soal no. (112090 ).

Di anjurkan bagi bank –dalam rangka menjamin haknya- menetapkan syarat adanya seorang kafil (penjamin) dari hutang, maksudnya penjamin lain dimana bank dapat memintanya  untuk melunasi angsuran  kalau yang dijamin terlambat membayarnya atau menunda-nunda.

Bank juga dibolehkan mengambil barang jaminan, termasuk menjadikan barang yang dijual itu sendiri sebagai jaminan, seterusnya menjadi jaminan sampai dia menyelesaikan pembayarannya, sementara nasabah masih diizinkan  untuk menggunakannya. Manfaat jaminan ini adalah agar nasabah tidak menjualnya, dan dibolehkan menetapkan syarat bahwa dalam kondisi tidak mampu melunasi, maka bank dapat menjual jaminan tanpa merujuk kepada pengadilan.

Di antara sarana jaminan juga adalah menetapkan syarat dapat akses ke rekening bank debitur secara langsung sehingga bank dapat mengambil angsuran hutang langsung dari rekeningnya ketika turun gajian.

Di antaranya juga memblacklist nasabah yang menunda-nunda pelunasan. Dan melakukan kesepakatan kepada semua bank agar tidak bertransaksi kepada orang-orang yang tercatat di black list tersebut.

Wallahu a’lam

Riba
tampilan di situs islamqa.info