Donasi untuk situs islamqa.info

Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah

Sahkah Akad Pernikahan Dengan Seorang Wanita Yang Mensyaratkan Agar Calon Suaminya Mencerai Isteri Pertama Atau Meridainya

25-12-2016

Pertanyaan 211929

Apakah hukum seseorang yang sejak lama berpikir untuk bercerai karena beberapa sebab; Di antaranya karena masalah ketenangan batin dalam rumah, merasa tidak dapat melindungi dirinya dengan pernikahan tersebut, takut terjerumus pada perkara yang Allah haramkan, serta sebab lain yang tidak cukup disebutkan di tempat ini. Kemudian orang itu berkenalan dengan seorang gadis dan dia beritahu bahwa dia ingin mengetahi lebih banyak tentangnya lewat keluarganya, orang tersebut tidak memberitahunya bahwa dirinya sudah menikah. Besar perkiraannya bahwa dia yakin, apabila gadis tersebut mengetahui bahwa dirinya telah menikah, maka dia tidak akan menerimanya, karena gadis tersebut berasal dari Negara yang melarang poligami. Sekarang orang itu sangat bimbang, karena dia terburu-buru berkenalan dengan wanita lain sebelum menyelesaikan problem sebelumnya. Sebab lainnya dia tidak memberitahu wanita tersebut karena dia khawatir wanita tersebut mensyaratkan agar dia mencerai isterinya lebih dahulu, sehingga dia khawatir, kalaupun dia menikahi wanita tersebut maka pernikahannya tidak sah karena dianggap telah merusak rumah tangga orang. Karena saya pernah baca di beberapa situs para ulama, pernikahan seorang laki-laki yang mengelabui seorang wanita atas suaminya agar dia dapat menikahinya adalah tidak sah….
Apakah mungkin mengambil qiyas tersebut terhadap kondisiku jika aku menikah dengan wanita tersebut?
Perlu diketahui bahwa saya sudah merecanakan talak sebelumnya, maksudnya sebelum berkenalan dengan gadis tersebut. Tapi keinginan itu semakin bulat setelah saya berkenalan dengan gadis tersebut. Namun saya tidak berterus terang kepadanya mengenai kondisi saya sehingga dia hanya menjawab dengan dua pilihan saja; Apakah tidak menerima atau mensyaratkan talak. Karena itu saya menghindar berterus terang. Aku tidak ingin isteriku berikutnya perangai buruk, ridha atau meminta aku menceraikan isteri pertamaku agar dia dapat menggantikan tempatnya. Atau boleh jadi akad seperti itu justeru tidak sah. Saya sudah sampaikan kepadanya bahwa saya akan lebih banyak bercerita tentang diri saya setelah saya istikharah kepada Allah Ta’ala. Kini diri saya sangat bimbag.

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Pertama:

Anda telah keliru menjaling hubungan dengan gadis yang anda sebutkan tersebut dari dua sisi;

Pertama:

Anda menempuh cara yang tidak syar’i saat menjalin hubungan anda dengan gadis tersebut. Seharusnya yang wajib bagi anda adalah mendatangi rumah lewat pintunya, yaitu dengan melamarnya melalui keluarganya, jika anda berminat menikahinya, bukan dengan menjalin hubungan di antara kalian berdua dengan niat adanya rencana pernikahan di masa datang. Apalagi anda menipunya dengan menyembunyikan status dan kondisi anda kepada gadis tersebut yang sudah anda duga akan menolak anda jika tahu bahwa anda telah menikah.

Kedua:

Anda telah putuskan untuk berencana memasuki kehidupan rumah tangga berikutnya sebelum menyelesaikan problem rumah tangga anda sebelumnya. Selayaknya anda menyelesaikan dahulu problem anda dengan isteri pertama, sebagaimana firman Allah Ta’ala,

فَإِمْسَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ (سورة البقرة: 229)

"Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma'ruf atau menceraikan dengan cara yang baik.” SQ. Al-Baqarah: 229

Kedua:

Tidak dihalalkan bagi seorang wanita untuk mensyaratkan kepada suaminya agar dia mentalak isteri pertamanya agar laki-laki tersebut dapat menikahinya. Berdasarkan hadits Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam,

لاَ يَحِلُّ لاِمْرَأَةٍ تَسْأَلُ طَلاَقَ أُخْتِهَا لِتَسْتَفْرِغَ صَحْفَتَهَا ، فَإِنَّمَا لَهَا مَا قُدِّرَ لَهَا  (رواه البخاري، رقم 4857، ومسلم، رقم 1413)

“Tidak dihalalkan bagi seorang wanita menuntut talak saudaranya agar dia dapat menggantikan tempatnya, sesungguhnya baginya adalah apa yang ditakdirkan untuknya.” (HR. Bukhari, no. 4857, dan Muslim, no. 1413)

Masalah ini telah dijelaskan dalam jawaban soal no. 159416

Seandainya syarat tersebut telah dinyatakan, maka syarat itu dianggap sebagai syarat batil yang tidak harus dilaksanakan, akan tetapi hal ini tidak berarti akad pernikahan mereka tidak sah.

Kesimpulannya, yang kami nasehatkan kepada anda adalah, jika masih memungkinkan, perbaikilah hubungan anda dengan isteri anda, jangan berpikir untuk talak, kecuali jika hubungan anda dengannya sudah mencapai jalan buntu yang sulit diatasi. Jika anda hendak menikah dengan wanita lain, maka tidak mengapa hal itu, syariat membolehkannya jika anda mampu dan kondisi anda memungkinkan serta anda menduga bahwa anda dapat bersikap adil terhadap keduanya.

Jika tidak mungkin lagi anda mempertahankan isteri pertama anda, maka cerailah dia dengan cara yang baik, kemudian carilah isteri yang salihah. Jika anda berminat menikah dengan gadis tersebut, hendaknya melalui keluarganya agar anda dapat membangun rumah tangga anda dengan cara yang benar.

Apapun, anda tidak boleh melanjutkan hubungan haram dengan gadis tersebut, dan tidak halal pula  bagi anda untuk melamarnya atau membangun hubungan sesuai syar’i selama dia belum mengetahui jelas kondisi anda, agar kita dapat mengetahui sikapnya, apakah dia menerima atau tidak.

Wallahua’lam .

Hukum-hukum Nikah
tampilan di situs islamqa.info