Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah
Kalau saya terlewatkan satu rakaan dalam shalat jamaah, apakah saya qodo dengan membaca lirih atau keras?
Alhamdulillah.
Yang kuat diantara pendapat para ulama bahwa apa yang didapati makmum masbuk dari imamnya adalah termasuk shalat pertamanya. Dan itu mazhab Syafi’I rahimahullah. Silahkan melihat ‘Majmu’ karangan Nawawi, (4/420). Berdasarkan sabda Nabi sallallahu alaihi wa sallam:
(إِذَا سَمِعْتُمْ الإِقَامَةَ فَامْشُوا إِلَى الصَّلاةِ وَعَلَيْكُمْ بِالسَّكِينَةِ وَالْوَقَارِ وَلا تُسْرِعُوا فَمَا أَدْرَكْتُمْ فَصَلُّوا وَمَا فَاتَكُمْ فَأَتِمُّوا) البخاري ( 636 ) ومسلم ( 602 )
“Kalau kamu mendengarkan iqamah, maka berjalanlah menuju shalat. Hendaknya anda (berjalan) dengan tenang dan mengagungkan jangan tergesa-gesa. Apa yang anda dapatkan, maka shalatlah dan apa yang anda lewatkan, maka sempurnakanlah.” HR. Bukhori, 636 dan Muslim, 602.
Makna ‘sempurnakan’ adalah menyempurnakan sebagaimana dalam Fathul Bari, (2/118). Artinya bahwa apa yang di dapati makmum masbuk bersama imam adalah shalat pertamanya.
Dari sini, kalau makmum masbuk mendapatkan bersama imam rakaat kedua dari shalat magrib, maka ini rakaat adalah ke kedua bagi imam dan pertama bagi makmum (masbuk). Kemudian ketiga bagi imam dan kedua bagi makmum. Kalau imam salam, makmum ini berdiri menyempurnakan shalatnya, sehingga ini termasuk rakaat ketiga baginya. Dan dia membaca Alfatihah secara lirih.
Wallahu a’lam .