Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah
Saya pebisnis yang seringkali bepergian untuk mencari rezki, dan saya selalu menunaikan shalat wajib dengan cara jama dalam safar, dan saya juga berbuka pada bulan Ramadan. Apakah saya berhak dalam hal ini atau tidak?
Alhamdulillah.
Anda dibolehkan untuk mengqasar shalat yang empat rakaat (menjadi dua rakaat) dan menjama antara Zuhur dan Ashar di waktu salah satu di antara keduanya. Dan menjama antara Maghrib dan Isya di waktu salah satu di antara keduanya. Anda pun boleh berbuka di bulan Ramadan dalam safar, hanya anda diharuskan mengqada hari-hari yang anda berbuka di bulan Ramadan, berdasarkan firman Allah Ta’ala: “Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain." (QS. Al-Baqarah; 185)
Wabillahit Taufiq.